Krisis Agenda Strategis dalam Muktamar Nahdlatul Ulama
Sejak Muktamar ke-34 yang berlangsung di Bandar Lampung pada 23 hingga 25 Desember 2021, Nahdlatul Ulama (NU) dihadapkan pada tantangan serius yang tidak dapat diabaikan, yaitu menurunnya kualitas muktamar secara substansial. Forum tertinggi ini, yang seharusnya berfungsi sebagai ruang refleksi strategis, perumusan agenda keumatan, dan evaluasi arah organisasi, perlahan-lahan kehilangan maknanya. Muktamar kini lebih sering dipahami sebagai mekanisme pergantian kepemimpinan dan konsolidasi elite, alih-alih sebagai forum untuk mematangkan visi jangka panjang bagi NU dan bangsa.
Penyempitan makna ini mengakibatkan dampak serius. Muktamar gagal menghasilkan gagasan besar dan agenda strategis untuk menjawab berbagai tantangan nasional, mulai dari krisis demokrasi hingga ketimpangan sosial. Diskusi publik pun terfokus pada siapa yang akan terpilih menjadi Ketua Umum dan Rais Aam, sementara pertanyaan fundamental tentang arah masa depan NU hampir tidak terdengar. Jika situasi ini dibiarkan, NU berisiko menjadi organisasi yang hanya mengelola kekuasaan internal, namun kehilangan peran vital sebagai pemimpin moral dan intelektual.
Pergeseran fungsi muktamar ini bukan hanya merupakan masalah teknis atau administratif, tetapi menyentuh inti eksistensi NU sebagai jam’iyyah diniyyah ijtima’iyyah. Ketika muktamar kehilangan daya reflektif dan strategis, NU berisiko menjauh dari perannya yang historis sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam membimbing arah bangsa.
Dalam tradisi NU, muktamar merupakan forum dialektika gagasan—tempat merumuskan sikap terhadap negara, ideologi, perubahan sosial, dan dinamika global. Kiai Saifuddin Zuhri pernah menegaskan bahwa NU bukanlah organisasi kekuasaan, melainkan penyangga moral bangsa yang diharapkan mampu membaca arah sejarah. Namun, praktik terkini menunjukkan bahwa muktamar telah menyempit menjadi kontestasi jabatan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam Syuriyah, sehingga isu-isu strategis kebangsaan kian terpinggirkan oleh perebutan posisi struktural.
Akibatnya, muktamar gagal melahirkan gagasan besar dan agenda strategis. Diskursus mengenai masa depan NU dan Indonesia kalah oleh manuver politik jangka pendek, sementara etika organisasi pun tergerus. Praktik politik uang, transaksi dukungan, dan lobi diam-diam menjelang muktamar menunjukkan adanya krisis tata kelola yang serius. Dalam konteks organisasi keagamaan, ini bukan hanya pelanggaran prosedural, tetapi juga krisis moral yang dapat mengancam legitimasi NU di mata publik.
KH. Ahmad Siddiq, Rais Aam PBNU periode 1984-1991, yang dikenal akan integritas dan keteguhan prinsipnya, menekankan bahwa kepemimpinan NU adalah amanah kolektif yang harus dijaga dengan akhlak. Kepemimpinan yang lahir dari proses yang cacat secara etika sulit diharapkan dapat memikul tanggung jawab sejarah yang besar. Ketika etika organisasi mulai tergerus, NU tidak hanya menghadapi masalah internal, tetapi juga kehilangan legitimasi moral di mata masyarakat.
Krisis etika ini berdampak langsung pada basis sosial NU. Kepercayaan warga NU terhadap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjukkan gejala penurunan. Konflik antara elite yang terbuka di ruang publik, saling delegitimasi, dan kurangnya narasi agenda besar membuat banyak warga NU merasa terasing dari organisasi yang seharusnya mereka banggakan.
Krisis internal NU terjadi di tengah situasi nasional yang semakin mengkhawatirkan. Indonesia masih berjuang melawan korupsi sistemik, krisis ekologis, dan ketimpangan ekonomi yang serius. Dalam satu dekade terakhir, kerugian negara akibat korupsi mencapai ratusan triliun rupiah, dengan pola yang semakin terorganisasi dan menyusup ke dalam kebijakan publik, pengadaan, serta pengelolaan sumber daya alam. Dampaknya langsung terasa pada melemahnya layanan publik, pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial.
Dalam kondisi seperti ini, NU seharusnya tampil sebagai kekuatan moral yang tegas dan konsisten. Di sisi lain, keadaan darurat ekologis dan ketimpangan ekonomi semakin menekan kelompok rentan. Deforestasi, konflik agraria, dan eksploitasi sumber daya atas nama investasi terus meluas, sementara kekayaan terkonsentrasi pada segelintir elite, dan jutaan warga terjebak dalam kemiskinan serta pekerjaan informal.
Ironisnya, daya kritis NU justru melemah akibat konflik internal dan perebutan posisi struktural. Padahal, Gus Dur dan KH. Hasyim Muzadi telah menegaskan pentingnya menjaga jarak kritis dengan kekuasaan. Jika hubungan NU dengan kekuasaan bergeser dari kemitraan kritis menjadi kedekatan yang problematik, NU berisiko kehilangan peran historisnya sebagai pembela keadilan sosial.




