Korpri Ajukan Usulan Kenaikan Batas Usia Pensiun ASN ke Presiden Prabowo, Rentang 59–70 Tahun
Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengajukan permohonan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait penambahan batas usia pensiun aparatur sipil negara (BUP ASN). Usulan tersebut mencakup pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Prof. Zudan Arif Fakrullah dan Wakil Ketua Umum Bima Haria Wibisana. Dalam surat tersebut, Korpri mengusulkan rentang usia pensiun ASN menjadi 59 hingga 70 tahun, menyesuaikan jenis jabatan manajerial dan nonmanajerial.
Rincian usulan usia pensiun jabatan manajerial
Untuk jabatan manajerial, Korpri mengusulkan perubahan batas usia pensiun sebagai berikut:
- Pejabat tinggi utama: dari 60 tahun menjadi 65 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun.
- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun.
- Pejabat administrator dan pejabat pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun.
Rincian usulan usia pensiun jabatan nonmanajerial
Untuk jabatan nonmanajerial, usulan Korpri mencakup:
- Pejabat pelaksana: dari 58 tahun menjadi 59 tahun.
- Pejabat fungsional ahli utama: pensiun pada usia 70 tahun.
- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun.
- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun.
- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun.
Alasan pengajuan dan permohonan tambahan
Prof. Zudan, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyampaikan bahwa pengajuan penambahan usia pensiun tersebut merupakan respons atas aspirasi dari ASN serta pengurus Korpri di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian/lembaga.
Selain itu, Korpri juga mempertimbangkan meningkatnya tingkat harapan hidup ASN. Dalam suratnya, Prof. Zudan menyebut usulan ini sebagai bagian dari penguatan ASN sebagai mesin birokrasi pemerintahan untuk mewujudkan Asta Cita.
Di luar usulan perpanjangan BUP, Korpri juga memohon agar seluruh ASN diberikan jabatan fungsional sejak menjadi ASN. Bagi ASN yang sudah aktif, Korpri mengusulkan adanya pilihan untuk mengikuti uji kompetensi agar dapat menjadi pejabat fungsional.
Menurut Prof. Zudan, langkah tersebut ditujukan untuk menumbuhkan semangat dan produktivitas kerja ASN sesuai bidang keahlian masing-masing.




