Konstatering Showroom Almas Motor Tuban Dikenakan Pengamanan Ketat
Kini News - Pengadilan Negeri Tuban melaksanakan konstatering terhadap showroom mobil Almas Motor yang terletak di Jalan Pahlawan, di depan Makam Pahlawan Tuban, pada Rabu, 4 Februari 2026. Konstatering ini dilakukan untuk mencocokkan objek lelang yang sedang menjadi sengketa.
Awal Kejadian
Proses konstatering ini merupakan bagian dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Yoyo Suwadi. Juru Bicara PN Tuban, Rizky Yanuar, menjelaskan bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi, perlu dilakukan konstatering untuk memastikan keakuratan objek yang sedang disengketakan.
Perkembangan
Rizky Yanuar menambahkan bahwa tujuan dari konstatering adalah untuk memverifikasi batas-batas objek sesuai dengan amar putusan. Diharapkan, dengan adanya kepastian hukum, pelaksanaan eksekusi dapat dilakukan dengan tepat tanpa adanya kesalahan.
Kondisi Terakhir
Pihak Polres Tuban dilibatkan dalam proses ini untuk memastikan bahwa seluruh rangkaian berlangsung dengan lancar, mengingat adanya pihak-pihak yang bersengketa.




