Komnas Haji Mendorong Kemenhaj dan BPKH Segera Atasi Isu Penyelenggaraan Haji Khusus 2026
Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) meminta Kementerian Haji dan Umrah serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera mengambil langkah-langkah proaktif guna mengatasi masalah yang berpotensi menghambat keberangkatan jamaah haji khusus pada tahun 2026. Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, setelah 13 organisasi penyelenggara haji khusus, termasuk AMPHURI, Himpuh, Sapuhi, dan Gaphura, mengungkapkan keprihatinan atas situasi yang dianggap berada pada titik kritis.
Mustolih menjelaskan bahwa permasalahan yang dihadapi tidak bersifat tunggal, melainkan bersumber dari sistem dan kebijakan yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan BPKH. Hingga saat ini, kedua pihak belum melakukan pencairan atau pendistribusian dana keuangan haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), yang diperlukan untuk membayar layanan haji di Arab Saudi dan sebagai syarat untuk penerbitan visa jamaah.
“Jamaah calon haji khusus yang telah terdaftar dalam kuota 2026 diwajibkan untuk melakukan pelunasan biaya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Haji ke rekening penampungan BPKH. Kemudian, dana tersebut harus disalurkan kembali kepada PIHK tempat jamaah mendaftar,” kata Mustolih. Ia menegaskan bahwa jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu, maka jamaah tidak akan mendapatkan visa haji.
Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan tenggat waktu melalui sistem Nusuk, antara lain untuk pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi darat pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini akan berdampak langsung pada penerbitan visa haji.
Oleh karena itu, Komnas Haji mendesak Kementerian Haji dan BPKH untuk segera melakukan pencairan dana haji khusus kepada PIHK, memperbaiki dan mengaudit sistem pelunasan yang dinilai lamban, serta menyesuaikan tahapan penyelenggaraan haji agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.
Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) untuk jamaah calon haji khusus akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat semua tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kami terus melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses dapat berjalan dengan optimal,” ujar Ian.




