Komnas Haji Mendesak Tindakan Cepat Kemenhaj dan BPKH untuk Mengatasi Masalah Haji Khusus 2026
Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mendesak Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk segera mengambil langkah cepat dalam menangani potensi masalah yang dapat menghambat keberangkatan jamaah haji khusus pada tahun 2026. Permintaan ini disampaikan menyusul pernyataan dari 13 organisasi penyelenggara haji khusus yang menilai situasi saat ini sangat kritis dan belum pernah terjadi sebelumnya.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menjelaskan bahwa masalah yang dihadapi tidak bersifat tunggal, melainkan berasal dari kebijakan dan sistem yang diterapkan oleh Kementerian Haji dan BPKH. Hingga saat ini, belum ada pencairan atau pendistribusian dana haji khusus kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Dana yang belum dicairkan ini merupakan syarat utama bagi PIHK untuk membayar berbagai layanan haji di Arab Saudi, yang menjadi dasar bagi penerbitan visa jamaah,” tambah Mustolih.
Ia juga mengingatkan bahwa calon jamaah haji khusus yang telah masuk dalam kuota 2026 wajib melakukan pelunasan biaya sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Kementerian Haji ke rekening BPKH. Selanjutnya, dana tersebut perlu segera disalurkan kepada PIHK agar bisa digunakan untuk membayar layanan akomodasi, transportasi, dan Armuzna (Arafah, Muzdalifah, dan Mina).
“Jika PIHK tidak dapat melakukan pembayaran tepat waktu sesuai ketentuan dari otoritas Arab Saudi, maka jamaah tidak akan memperoleh visa haji,” tegas Mustolih.
Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan tenggat waktu pembayaran paket Armuzna pada 4 Januari 2026, transfer kontrak akomodasi dan transportasi pada 20 Januari 2026, serta penyelesaian seluruh kontrak layanan pada 1 Februari 2026. Keterlambatan dalam memenuhi kewajiban ini akan berdampak langsung pada penerbitan visa.
Oleh karena itu, Komnas Haji meminta agar Kementerian Haji dan BPKH segera:
- Melakukan pencairan dana haji khusus kepada PIHK.
- Memperbaiki dan mengaudit sistem elektronik pelunasan yang dinilai lamban dan tidak andal.
- Menyesuaikan tahapan penyelenggaraan haji agar selaras dengan ketentuan dari Arab Saudi.
Sementara itu, pihak Kementerian Haji dan Umrah memastikan bahwa seluruh proses pelunasan biaya dan penerbitan Pengembalian Keuangan (PK) untuk jamaah calon haji khusus akan diselesaikan sebelum tenggat waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Direktur Jenderal Pelayanan Haji, Ian Heriyawan, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mempercepat semua tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang telah disiapkan oleh PIHK di Arab Saudi.
“Kami terus melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan bahwa percepatan seluruh proses berjalan dengan optimal,” ungkap Ian.




