Kesepakatan Indonesia-AS Bebaskan Tarif Produk Digital
Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat telah menyepakati kebijakan pembebasan tarif untuk produk-produk digital asal Negeri Paman Sam. Kesepakatan ini menjadi bagian dari skema kerja sama dagang terbaru yang dirancang untuk memperkuat hubungan ekonomi kedua negara.
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembebasan bea masuk untuk produk digital yang dikategorikan dalam cross-border digital delivery. Ini mencakup layanan seperti aplikasi, perangkat lunak, hingga platform hiburan digital seperti Netflix dan berbagai aplikasi lainnya.
Pejabat di Kementerian Koordinator Perekonomian mengungkap Indonesia bersedia mengikuti standar global yang berlaku terkait transaksi digital lintas batas. Hal ini juga sesuai dengan permintaan Amerika Serikat yang ingin produk digitalnya tidak dikenakan hambatan tarif maupun aturan tambahan.
“Kayak Netflix, software, segala macam itu dia masuknya ke cross-border digital delivery. Itu yang diminta oleh Amerika, dan negara-negara developed country lainnya supaya itu tidak dikenakan tarif. Kita menyatakan kita mengikuti,” kata dia kepada wartawan, Jumat (18/7).
Produk digital selama ini telah menjadi bagian dari konsumsi sehari-hari masyarakat Indonesia. Namun, secara formal, pengaturannya sebagai barang dagangan lintas negara masih berada di wilayah abu-abu. Dengan adanya kesepakatan ini, pemerintah menegaskan posisinya yakni tarif bea masuk untuk layanan digital semacam itu akan dihapuskan.
Lebih lanjut, kebijakan ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah menyebut, kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam sebuah dokumen resmi bersama antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Yang sekarang kita lagi susun itu adalah joint statement antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat. Itu yang nanti akan menjelaskan apa yang kita sepakati,” ungkapnya.
Dokumen itu akan memuat poin-poin kerja sama strategis kedua negara, termasuk soal tarif barang, reformasi hambatan non-tarif, pembelian produk ekspor tertentu, dan akses pasar digital. Pemerintah menilai pendekatan ini penting untuk menjaga keseimbangan perdagangan dan memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global.




