Keluarga Presiden Jokowi Harapkan Penyelesaian Kasus Ijazah Palsu Segera Tuntas
Jakarta (ANTARA) - Keluarga Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan terkait polemik dugaan ijazah palsu yang mengaitkan nama Presiden ke-7 Republik Indonesia tersebut. Adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, mengunjungi Gedung Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk menyerahkan dokumen penting berupa dua ijazah asli Presiden dari jenjang SMA hingga universitas.
Usai penyerahan dokumen di Bareskrim pada Jumat (9/5), Wahyudi menyatakan harapannya agar kasus ini dapat cepat diselesaikan. "(Harapan) ini cepat selesai. Cepat gamblang gitu," ujarnya kepada awak media.
Wahyudi hadir ke Bareskrim sebagai perwakilan keluarga yang dipercaya untuk membawa dan menyerahkan dokumen ijazah Jokowi kepada pihak kepolisian. Ia menekankan bahwa tidak ada pesan khusus yang disampaikan, melainkan kepercayaan untuk menyerahkan bukti otentik tersebut. "Sementara hanya diperintahkan seperti itu saja karena saya sebagai adik ipar dipercaya untuk membawa dokumen itu dan sekarang sudah diserahkan ke Bareskrim," jelasnya.
Tindakan ini diambil di tengah proses penyelidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, yang mengacu pada aduan dari Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana. Aduan tersebut menyoroti dugaan pemalsuan ijazah S1 milik Presiden Jokowi.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyampaikan bahwa penyerahan ijazah asli tersebut merupakan itikad baik dari kliennya untuk memberikan ruang klarifikasi dan pengujian secara objektif. "Hari ini kami sudah serahkan semuanya (ijazah) kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji laboratorium forensik," ungkap Yakup.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, mengonfirmasi bahwa aduan tersebut telah diterima dan saat ini sedang diproses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. "Sebagaimana surat Nomor Khusus/TPUA/XII/2024 tanggal 9 Desember 2024 perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis," kata Djuhandhani.




