Kadis Sosial Klarifikasi Mekanisme Penyaluran PKH Terkait Keluhan Warga
RRI.CO.ID, Langgur – Keluhan warga mengenai penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi tidak tepat sasaran kembali menjadi sorotan publik. Beberapa warga menilai Bantuan Sosial (Bansos) masih banyak diterima oleh masyarakat yang sebenarnya tidak layak, sehingga menimbulkan pertanyaan soal validitas data penerima, Kamis (19/2/2026).
Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maluku Tenggara, Titus Betaubun, menanggapi keluhan tersebut dengan menjelaskan peran Dinas Sosial dalam penyaluran Bansos. Tugas Dinas Sosial hanya menyalurkan bantuan dan melakukan verifikasi data, sementara penetapan penerima bantuan berdasarkan perangkingan desil dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
“Bisa jadi ada kekeliruan, dari Badan Statistik dan data yang diisi masyarakat, sehingga tingkat ekonomi warganya bergeser,” ujar Betaubun.
Menurut Betaubun, potensi kekeliruan biasanya terjadi saat pengisian data oleh masyarakat dalam proses pendataan BPS. Hal ini dapat membuat rumah tangga yang seharusnya masuk Desil 1–4, yaitu kategori penerima PKH dan sembako, bergeser ke Desil 5 atau di atasnya.
“Yang berhak menerima bansos hanya yang berasal dari Desil 1 sampai 4, sesuai ketentuan dari pemerintah pusat,” ucap Betaubun.
Ia menambahkan, penetapan data bukanlah kewenangan Dinas Sosial semata, melainkan hasil kerja sama Kementerian Sosial RI dengan BPS. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, Data Tunggal Sosial Dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi acuan utama dalam pemberian bantuan sosial dan program pemberdayaan.
“Data tunggal sosial ekonomi nasional ini menjadi basis utama untuk menentukan siapa yang berhak menerima bantuan sosial,” kata Betaubun.
Betaubun menambahkan, pemerintah membaca kondisi kehidupan warga lewat data dalam tabel Excel untuk menetapkan siapa yang berhak menerima bantuan sosial. Dengan mekanisme ini, warga yang masuk Desil 6 hingga 10 dinilai mampu secara ekonomi dan tidak termasuk penerima PKH.




