Inspektorat Cirebon Periksa Penyetoran PBB di Beberapa Desa
Sumber Foto: Radar Cirebon
Internasional

Inspektorat Cirebon Periksa Penyetoran PBB di Beberapa Desa

Ilustrasi Pajak Bumi Bangunan (PBB).--

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Inspektorat Kabupaten Cirebon mulai melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap pengelolaan dan penyetoran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB -P2) Tahun Anggaran 2025 di sejumlah pemerintah desa.

Langkah ini diambil sebagai upaya pengawasan sekaligus penertiban administrasi pajak desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan khusus tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Cirebon Nomor 800.1.11.1/176/Sekrt.

Sejumlah pemerintah desa menerima undangan resmi untuk menghadiri pemeriksaan yang digelar di Kantor Inspektorat Kabupaten Cirebon, Kamis 5 Februari 2026, pukul 09.00 hingga 11.00 WIB kemarin.

Salah satu desa yang mendapat undangan pemeriksaan adalah Desa Japura Kidul Kecamatan Astanajapura.

Dalam surat tersebut, Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, diminta hadir bersama jajaran terkait, mulai dari Sekretaris Desa atau Koordinator PBB, perangkat urusan keuangan, hingga para kepala dusun yang bertugas sebagai kolektor PBB.

Selain kehadiran perangkat desa, Inspektorat juga meminta sejumlah dokumen pendukung untuk keperluan pemeriksaan.

Dokumen yang diminta antara lain Surat Keputusan penunjukan pengelola PBB, buku Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Tahun 2025, buku pembantu penerimaan PBB-P2, bukti setor bank, serta data rinci terkait tunggakan pajak wajib pajak di masing-masing desa.

Tak hanya Desa Japura Kidul, pemeriksaan khusus ini juga menyasar sejumlah desa lain, Diantaranya Desa Pangenan Kecamatan Pangenan, Desa Sindangkempeng Kecamatan Greged, Desa Hulubanteng Kecamatan Pabuaran.

Desa Sumurkondang Kecamatan Karangwareng, Desa Setupatok Kecamatan Mundu, Desa Curug Wetan Kecamatan Susukan Lebak, Desa Pabedilan Kidul Kecamatan Pabedilan, serta Desa Purwawinangun Kecamatan Suranenggala.

Kuwu Japura Kidul, Heriyanto, membenarkan adanya undangan pemeriksaan dari Inspektorat.

Ia mengungkapkan bahwa pihak desa diberikan tenggat waktu hingga 20 Februari 2026 untuk menyelesaikan kewajiban setoran PBB-P2 yang masih tertunda.