Dua Pelaku Pencurian Diesel Traktor Ditangkap di Tuban
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Tim Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian mesin diesel traktor yang merupakan milik seorang petani di Kecamatan Kerek. Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di kawasan Sendangharjo, Parengan, pada Minggu (18/7/2025).
Kedua pelaku berinisial JK (34) dan DW (34) ditangkap saat sedang menghabiskan waktu di warung kopi. Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, Ipda Moch Rudi, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 18.30 WIB. Korban baru menyadari kehilangan tersebut keesokan harinya sekitar pukul 05.30 WIB saat akan menuju sawah.
Dalam pelaksanaan pencuriannya, JK dan DW juga melibatkan dua orang rekan mereka yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu D dan B. Rudi menambahkan bahwa kedua pelaku yang masih buron tersebut terlibat dalam perencanaan aksi pencurian.
Menariknya, diesel traktor yang dicuri sempat dijual secara terbuka melalui media sosial, khususnya Facebook. Tindakan ini menunjukkan kurangnya rasa empati terhadap kerugian yang dialami oleh pemilik traktor, yang merupakan alat vital bagi petani untuk mengolah lahan.
Salah satu tersangka, DW, mengungkapkan bahwa ia melakukan pencurian karena terdesak oleh kondisi ekonomi. "Saya kepepet. Kerja tidak ada. Ada yang ngajak, ya saya ikut," ungkap DW, menjelaskan motivasinya untuk terlibat dalam tindakan kriminal tersebut.




