Disperindag Pamekasan Temukan 121 Mesin Rokok Ilegal dalam Razia Terbaru
Sumber Foto: Bangsaonline.com
Terkini Cepat

Disperindag Pamekasan Temukan 121 Mesin Rokok Ilegal dalam Razia Terbaru

PAMEKASAN – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan melakukan razia terhadap industri rokok lokal dan menemukan 121 mesin linting rokok yang beroperasi tanpa sertifikat registrasi dan tidak memenuhi syarat operasional. Temuan ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu, di mana hanya terdapat 50 mesin yang terdeteksi.

Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Pamekasan, Khoirul Qomar, menjelaskan bahwa pengawasan kali ini menyasar 104 Perusahaan Rokok (PR) di berbagai kecamatan. Dari hasil pemeriksaan, timnya menemukan 181 mesin, melampaui target awal yang ditetapkan sebanyak 140 mesin.

Pentingnya Sertifikasi dan Registrasi

Khoirul Qomar menegaskan bahwa sejumlah mesin yang ditemukan tidak akan diizinkan beroperasi sebelum memenuhi syarat operasional dan memiliki sertifikat registrasi. Proses registrasi ini harus diselesaikan agar perusahaan dapat menjalankan produksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Qomar, banyak perusahaan rokok di Pamekasan yang belum memahami prosedur registrasi mesin melalui aplikasi Si Penting. Hal ini mengakibatkan banyak mesin yang belum memiliki sertifikat, dan bahkan ditemukan beberapa perusahaan yang belum memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Aturannya jelas, jika belum memiliki NPPBKC, perusahaan tidak boleh memproduksi apapun. Ini yang masih sering diabaikan,” ujarnya.

Peluang Registrasi Mesin

Qomar juga menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kesempatan kepada 10 PR untuk mendaftarkan 25 mesin. Namun, hingga saat ini, masih terdapat 96 mesin yang belum teregistrasi.

“Mudah-mudahan semua mesin yang masih dalam proses bisa segera mendapatkan plakat sertifikat setelah kami berkomunikasi dengan pihak provinsi,” harapnya.