Dirjen Pajak Tunjuk Dua Pemungut PPN Baru untuk Produk Digital
JAKARTA, DDTCNews - Dirjen pajak kembali menunjuk pemungut PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Pada November, dirjen pajak menunjuk 2 pemungut PPN, yakni Aptoide, S.A. dan NortonLifeLock Singapore Pte. Ltd.
Hingga 30 November 2023, sudah ada 163 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk menjadi pemungut PPN produk digital dalam PMSE. Sebanyak 151 pelaku usaha di antaranya telah melaksanakan pemungutan PPN produk digital dalam PMSE senilai Rp16,24 triliun.
“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran 2020, Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran 2022, dan Rp6,10 triliun setoran 2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam siaran pers, Jumat (8/12/2023).
Selain penunjukan 2 pemungut PPN produk digital dalam PMSE tersebut, otoritas juga melakukan pembetulan elemen data dalam surat keputusan penunjukan atas Tencent Music Entertainment Hong Kong.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11% atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia.
Pemungut juga diwajibkan membuat bukti pungut PPN. Adapun bukti pungut itu dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan pembayarannya.
Ke depan, pemerintah akan terus menambah pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keadilan dan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital.
traffic




