Banyumas Bebas Denda PBB Sambut Hari Jadi ke-455
Sumber Foto: Tribunbanyumas.com
Internasional

Banyumas Bebas Denda PBB Sambut Hari Jadi ke-455

Ringkasan Berita:

Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-455 Banyumas.

Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

Tahun ini juga pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan lebih awal, mulai 1 Februari 2026.

TRIBUNBANYUMAS.COM,PURWOKERTO - Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan bebas denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Hari Jadi ke-455 Banyumas.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyumas, Sugeng Amin mengatakan, saat ini sedang berlangsung program penghapusan denda PBB.

Upaya itu dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PBB.

"Jadi ini dalam rangka HUT Banyumas. Mulai 22 Januari 2026- 21 Maret 2026," ujarnya kepada tribunbanyumas.com, Kamis (5/2/2026).

Sugeng mengatakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membayar pokonya saja, sedangkan dendanya dihapuskan.

Dia menilai, hal itu merupakan kesempatan untuk masyarakat membayar pajak PBB mulai dari 1994- 2025.

Menurutnya, tahun ini juga pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dilakukan lebih awal, mulai 1 Februari 2026.

"Bagi yang belum membayar pajak untuk bisa dibayarkan. Harapannya semakin optimal dan masyarakat bisa lebih awal membayar pajak," ungkapnya. (fba)