Balai POM Palu Temukan Penjualan Antibiotik Tanpa Resep di Seluruh Apotek
RADAR PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) di Palu mengungkap temuan serius terkait praktik penyerahan antibiotik tanpa resep dokter di wilayah Sulawesi Tengah. Berdasarkan data pengawasan tahun 2025, hampir seluruh apotek masih melayani pembelian antibiotik tanpa resep.
Temuan ini disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan advokasi pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR), Kamis (19/2/2026), di Aula Posintomu Kantor Balai POM Palu.
Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, menegaskan bahwa resistensi antimikroba bukan lagi isu biasa, melainkan ancaman kesehatan global.
Menurutnya, penyalahgunaan dan penggunaan antibiotik yang berlebihan mempercepat munculnya patogen resisten yang sulit diobati. Jika tidak dikendalikan, kondisi ini dapat menyebabkan kegagalan terapi dan meningkatkan angka kematian.
“Data pengawasan kami menunjukkan hampir seluruh apotek di wilayah kerja Balai POM Palu masih menyerahkan antibiotik tanpa resep dokter. Ini menjadi alarm bagi kita semua,” tambahnya.
Kegiatan FKP dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, serta unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, hingga fasilitas layanan kesehatan.
Forum ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam evaluasi dan peningkatan kualitas layanan pemerintah.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor untuk mengendalikan AMR di Sulawesi Tengah.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Pengendalian AMR membutuhkan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tenaga kesehatan, pelaku usaha farmasi, hingga masyarakat,” ujar Mardianto.
Dalam kesempatan tersebut, Balai POM Palu juga memberikan penghargaan kepada mitra kerja berprestasi sepanjang 2025.
Pemerintah Kota Palu meraih apresiasi tertinggi sebagai Kota Pangan Aman dengan nilai terbaik di wilayah kerja Balai POM Palu. Penghargaan juga diberikan kepada pemerintah daerah dengan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengawasan Obat dan Makanan terbesar.
Selain itu, rumah sakit dan puskesmas yang aktif melaporkan efek samping obat turut mendapat penghargaan sebagai bentuk komitmen menjamin keselamatan pasien.
Sejumlah pelaku usaha juga menerima Nomor Izin Edar sebagai pengakuan atas kepatuhan dalam menghasilkan produk yang aman bagi konsumen.
Edukasi dan Kanal Pengaduan
Melalui forum ini, masyarakat juga diedukasi mengenai pemanfaatan kanal informasi dan pengaduan obat dan makanan. Simulasi pelaporan dilakukan agar publik lebih berdaya dalam melaporkan produk ilegal atau berbahaya secara mandiri dan valid.




