Trump Usulkan Tarif Global Baru Setelah Kebijakan Dibatalkan Mahkamah Agung
WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump menyatakan akan menandatangani perintah eksekutif untuk menerapkan tarif global baru sebesar 10 persen usai kecewa karena Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif “resiprokal” yang selama ini menjadi bagian penting dari agenda perdagangannya.
Trump menjelaskan, tarif baru yang disebut “ Section 122 ” akan ditambahkan di atas tarif lain yang masih berlaku setelah putusan Mahkamah Agung. Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Gedung Putih, sambil menyebut putusan pengadilan tersebut sebagai keputusan yang “sangat mengecewakan.”
“Saya malu terhadap beberapa anggota pengadilan, benar-benar malu karena tidak memiliki keberanian untuk melakukan apa yang benar bagi negara kita,” ujar Trump mengutip CNBC, Sabtu (21/2/2026).
Putusan Mahkamah Agung membatalkan dasar hukum sejumlah tarif yang selama ini dianggap Trump penting bagi perekonomian AS dan untuk menghidupkan kembali sektor manufaktur.
Para hakim membatalkan tarif yang diterapkan berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Tarif “resiprokal” dan tarif terkait perdagangan narkotika sama-sama menggunakan payung hukum tersebut.
Mayoritas hakim memutuskan bahwa IEEPA tidak memberi kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif. Sebagai gantinya, Trump mengusulkan tarif baru sebesar 10 persen dengan masa berlaku 150 hari.
Menurut pejabat Gedung Putih, tarif ini akan menggantikan tarif yang sebelumnya diberlakukan lewat IEEPA. Kebijakan baru ini berpotensi menurunkan tarif bagi sejumlah negara yang sudah mencapai atau sedang merundingkan kesepakatan dagang dengan AS.
Sebab, sebelumnya beberapa negara dikenai tarif di atas 10 persen. Uni Eropa, misalnya, menyepakati tarif 15 persen dalam perjanjian dagangnya dengan AS. Karena banyak tarif itu berbasis IEEPA, maka otomatis gugur setelah putusan Mahkamah Agung.
Perubahan tersebut juga berdampak pada China. Sebelumnya, China dikenai dua tarif masing-masing 10 persen berbasis IEEPA, di luar tarif 25 persen yang masih berlaku. Dengan kebijakan baru, tarif IEEPA diganti dengan tarif global 10 persen, sehingga total tarif untuk China menjadi 35 persen, menurut pejabat Gedung Putih.
Trump menegaskan akan mencari cara lain untuk tetap memberlakukan tarif tanpa melibatkan Kongres.
Pihak Gedung Putih juga menyatakan, jika pemerintah menemukan dasar hukum lain, tarif untuk masing-masing negara bisa saja kembali naik ke level sebelumnya.
Saat ditanya mengapa Trump tidak ingin bekerja sama dengan Kongres, Trump menjawab tegas bahwa dirinya memiliki hak untuk menetapkan kebijakan tarif.
“Saya tidak perlu. Saya punya hak untuk menetapkan tarif,” ujar Trump.
Ia bahkan mengkritik Hakim Neil Gorsuch dan Amy Coney Barrett yang sebelumnya ia nominasikan, karena keduanya ikut dalam mayoritas hakim pada putusan 6-3 tersebut.




