Sidang Etik Eks Kapolres Bima: Sanksi Berat Ditekankan untuk Pelanggar Narkoba
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, mengomentari sidang etik yang tengah dijalani eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro karena terjerat kasus narkoba.
Seperti diketahui, sidang etik AKBP Didik tersebut digelar tertutup di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/2/2026).
Terkait kejadian itu, Bambang menilai, anggota Polri yang terjerat kasus narkoba, tak terkecuali AKBP Didik, harus dijatuhi saksi berat.
"Yang pasti sanksi etik dan disiplin, bagi personel yang melakukan pelanggaran pidana narkoba ini harus berat, tidak bisa main-main," kata Bambang dalam Breaking News Kompas TV.
"Jangan sampai kemudian sudah ada hasil vonis sidang etik ini berat yakni pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kemudian masih ada peluang banding, dan kemudian dianulir."
Menurutnya, jika hal itu terjadi, maka dapat membuat marwah sidang etik dianggap lemah dan tidak memberikan efek jera bagi personel Polri yang melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, Bambang menilai sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota tersebut seharusnya tidak perlu digelar secara tertutup.
"Sidang etik AKBP Didik ini sebenarnya tidak perlu ditutup, karena faktanya memang sudah sangat terbuka, dan upaya untuk membuka, untuk transparan ini, bisa memberikan dampak efek jera bagi yang lainnya, bahwa hal-hal seperti ini tidak bisa terulang lagi ke depan," tuturnya.
Bambang menekankan sidang etik khususnya yang terkait dengan kasus narkoba, seharusnya dapat digelar terbuka guna menghindari prasangka dari publik.
"Menutup sebuah sidang kode etik memang sangat riskan disorot masyarakat, bahwa ini upaya untuk menutupi pelanggaran-pelanggaran di internal kepolisian," ujarnya.
"Karena kalau kita lihat pelanggaran terkait narkoba ini biasanya tidak tunggal, tapi melibatkan pihak-pihak lain."
Meski begitu, ia tidak memungkiri jika sidang etik digelar tertutup, dimungkinkan untuk menjaga kerahasiaan terkait penyelidikan yang berkaitan dengan pihak lain yang diduga terlibat.
"Tapi pertimbangannya di sidang etik ini mungkin masih diperlukan untuk ditutup karena masih ada upaya penyelidkan-penyelidikan yang lainnya, agar pihak-pihak yang terlibat tidak lari," tuturnya.




