Saham PPRO Kembali Diperdagangkan Setelah 16 Bulan Suspensi
JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) akhirnya mencabut penghentian perdagangan atau suspensi saham PT PP Properti Tbk (PPRO), anak usaha BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk (PTPP), setelah satu tahun lebih.
Berdasarkan data BEI, suspensi ini telah berlangsung selama 16 bulan. Saham PPRO telah disuspensi sejak 15 Oktober 2024 imbas penundaan pembayaran bunga Obligasi Berkelanjutan II PP Properti Tahap IV Tahun 2022 Seri B Ke-11.
“Mempertimbangkan telah dipenuhinya kewajiban Perseroan atas pembayaran bunga pada tanggal 17 Februari 2026, maka Bursa mencabut Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan,” ujar pihak BEI dalam keterangan resminya.
Sebagai catatan, pada Selasa (24/2), PPRO juga mengumumkan bahwa Pefindo telah meningkatkan peringkat kredit atas Perseroan dan tiga obligasinya di tahun 2020, 2021, dan 2022, dari ”idCCC” menjadi “idBBB” dengan outlook stabil.
Peringkat tersebut akan berlaku efektif mulai dari 18 Februari 2026 hingga 1 Agustus 2026 mendatang.
BEI juga mempertimbangkan fakta bahwa induk PPRO, PTPP, telah merestrukturisasi kewajiban berdasarkan putusan homologasi per 11 Februari 2026.
Kini, saham PPRO dapat diperdagangkan kembali di seluruh pasar, terhitung sejak Sesi I Full Call Auction (FCA), Selasa (24/2).
Berdasarkan pantauan papan FCA, sejak sesi I hingga akhir sesi III hari ini, saham PPRO melesat 9,52%, atau menyentuh auto-reject atas (ARA) ke level Rp23 per lembar saham. (ZH)




