Riva Siahaan Sebut Kebijakan Pertamina Patra Niaga Sesuai Tugas dalam Pleidoi
Liputan6.com, Jakarta - Riva Siahaan, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam persidangan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 19 Februari 2026.
Dalam pembelaannya, Riva menyebut berbagai kejanggalan, mulai dari perbedaan tajam antara narasi publik dengan dakwaan hukum, hingga klaim prestasi perusahaan yang justru mencapai laba tertinggi sepanjang sejarah di tengah tuduhan kerugian negara.
Riva menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambilnya adalah bagian dari tugas pokok dan fungsinya sebagai direktur utama demi kepentingan perusahaan dan negara.
"Saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan untuk mencari simpati, melainkan untuk memohon keadilan yang seadil-adilnya di dalam menilai perkara ini berdasarkan fakta persidangan yang ada, bukan berdasarkan narasi yang lebih dahulu dibangun di luar fakta persidangan," ujar Riva, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/2/2026).
Riva memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum atau setidaknya melepaskannya dari segala tuntutan (onstslag van alle rechtsvervolging).
Riva yang dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan, dirinya telah menjadi korban stigma dari narasi 'bensin oplosan' yang dibangun di ruang publik, namun nyatanya tidak pernah muncul dalam dakwaan resmi di persidangan.
Poin yang Disorot
Salah satu poin utama yang disorot Riva adalah kontradiksi antara tuduhan awal yang masif di media massa dengan fakta yang diuji di ruang sidang. Ia menyebut sejak awal telah memikul beban stigma yang tidak sejalan dengan fakta hukum.
"Dan sangat mengejutkan ketika saya didakwa untuk hal yang sangat berbeda. Tuduhan-tuduhan awal tersebut tidak pernah muncul dan hilang," kata Riva saat membacakan pledoinya di ruang sidang, Kamis 19 Februari 2026.
Riva menjelaskan, narasi publik mengenai praktik pengoplosan BBM yang sempat gaduh ternyata tidak disebutkan dalam dakwaan jaksa. Sebaliknya, ia justru didakwa terkait prosedur persetujuan pemenang pengadaan dan kebijakan penjualan solar non-subsidi di bawah harga referensi (bottom price) yang menurutnya merupakan bagian dari strategi bisnis yang sah.
Ia juga mengutip kritik dari Ketua Komisi Kejaksaan yang menyebut komunikasi publik kejaksaan perlu diperbaiki agar tidak memicu kegaduhan, terutama terkait istilah "bensin oplosan" dan angka kerugian negara yang dianggap bombastis.
Prestasi vs Tuduhan Kerugian Negara
Kejanggalan lain yang menonjol adalah tuduhan kerugian negara sebesar 5,7 juta dolar AS dan Rp2,54 triliun yang dinilai bertolak belakang dengan kinerja finansial perusahaan. Riva memaparkan bahwa selama masa kepemimpinannya, PT Pertamina Patra Niaga justru mencatatkan performa terbaik.
"Tahun 2023 ketika saya ditugaskan menjadi direktur utama Pertamina Patra Niaga mencetak keuntungan dengan nilai mencapai 1,639 miliar dolar AS yang merupakan pencapaian profit tertinggi sepanjang sejarah perusahaan," kata Riva.
Ia menambahkan, perusahaan yang dipimpinnya merupakan kontributor pendapatan nomor satu dan kontributor laba nomor dua di lingkungan Pertamina.
Menurut Riva, hingga persidangan berlangsung, tidak ada bukti perhitungan kerugian negara yang sah dan dapat diuji secara objektif. Bahkan, para ahli yang dihadirkan JPU diakui tidak memahami atau memvalidasi data, melainkan hanya menerima informasi dari penyidik.
Terkait dakwaan penjualan di bawah bottom price, Riva berargumen bahwa hal tersebut adalah strategi untuk memenangkan persaingan pada konsumen strategis dan telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) direksi nomor 05 yang masih berlaku,.
"Jika bekerja mengikuti aturan dianggap salah dan aturan itu kemudian dinyatakan tidak berlaku secara sepihak, maka di mana letak kepastian hukum bagi para profesional yang bekerja untuk negara?," tanya Riva dalam persidangan.
Riva juga mengungkap proses hukum yang dianggapnya intimidatif, mulai dari penggeledahan rumah oleh petugas bersenjata lengkap tanpa proses pemeriksaan awal, hingga pertanyaan penyidik yang tidak relevan mengenai sosok Muhammad Riza Khalid yang diklaim tidak dikenalnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga (PPN), Riva Siahaan, dengan pidana 14 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat 13 Februari 2026.
Selain Riva Siahaan, dua terdakwa lain yakni eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, dan eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (EC), juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsider 7 tahun penjara.




