Pria Aceh Tengah Ditangkap Polisi Bawa Empat Karung Ganja
Seorang pria berinisial AW (58), warga Aceh Tengah, ditangkap aparat kepolisian saat diduga membawa empat karung ganja menggunakan mobil Toyota Avanza.
Penangkapan dilakukan oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Aceh setelah sebelumnya menerima informasi terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Nagan Raya.
Kabid Humas Polda Aceh, Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Jumat (13/2), ketika personel mendapat informasi adanya transaksi ganja di Nagan Raya.
Sehari kemudian, polisi memperoleh laporan bahwa terduga pelaku telah bergerak menuju arah Bireuen.
Tim kemudian melakukan pelacakan dan menemukan kendaraan yang dicurigai melintas di Jalan Banda Aceh–Medan, tepatnya di Desa Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, pada Minggu (15/2) dini hari.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah karung goni yang ditutup terpal hitam di dalam mobil.
“AW mengakui karung tersebut berisi ganja yang diambil dari wilayah Beutong Ateuh dari seseorang berinisial Z yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar Joko, Jumat (20/2/2026).
Ganja tersebut diduga rencananya akan dikirim ke wilayah Aceh Utara.
Kini, AW telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.




