PR2Media Soroti Ancaman Militerisasi dan Privatisasi Media Terhadap Demokrasi Indonesia
Kini News - YOGYAKARTA – Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) merilis Catatan Awal Tahun 2026 di UC UGM Bulaksumur, Sabtu (21/2/2026). Dokumen ini menyoroti militerisasi ruang digital dan privatisasi kebijakan media sebagai ancaman serius bagi demokrasi Indonesia.
Dalam siaran pers bertajuk “Militerisasi dan Privatisasi Kebijakan Media dan Ruang Digital”, PR2Media mencatat penurunan terus-menerus Indeks Demokrasi Indonesia (IDI). Pada 2021 Indonesia berada di peringkat 52, turun ke 54 (2022), 56 (2023), dan 59 (2024) dengan skor 6,44 dari skala 10.
“Salah satu indikator penurunan adalah ketidakpastian hukum, khususnya regulasi media dan kinerja regulatornya,” tulis PR2Media.
Sepanjang 2025, PR2Media mencatat sejumlah peristiwa yang memperburuk situasi, antara lain aksi teror kepala babi terhadap jurnalis Majalah Tempo karena siaran Bocor Alus, serta rencana pembuatan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing yang dikhawatirkan memperkuat represi digital.
Empat Catatan Utama PR2Media 2026
1. Gugatan publik dan judicial review terhadap UU Penyiaran, UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan UU Pers menunjukkan regulasi komunikasi semakin tumpul menghadapi disrupsi digital. Dua judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU PDP dan UU Pers 40/1999 dinilai masih berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi.
2. Regulator media melemah. Pergantian anggota Dewan Pers disertai pemotongan anggaran membuat lembaga ini terancam lumpuh. KTP2JB (pemegang mandat publisher right) belum berjalan maksimal, sementara KPI terus mendapat tekanan dari industri media.
3. Digital governance regional. Asia Tenggara mulai menuju hubungan lebih setara dengan platform digital bergaya Eropa Barat. Di Indonesia muncul gagasan Trusted Fund untuk Jurnalisme yang diinisiasi PR2Media, IFPIM, dan AMSI. Media jurnalisme alternatif investigasi juga tumbuh pesat.
4. Isu normatif, konseptual, dan empiris seperti fenomena “no viral no justice”, perkembangan AI tanpa regulasi negara, revisi UU Penyiaran yang tak kunjung tuntas, serta situasi pendidikan jurnalistik yang memprihatinkan.
Militerisasi dan Privatisasi Jadi Sorotan Utama
PR2Media menegaskan indikasi kuat militerisasi ruang digital melalui revisi UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang TNI (Pasal 7 Ayat 2b) yang mengatur operasi militer selain perang (OMSP) di ruang siber, serta pola represi militeristik terhadap warga (surveillance dan data hacking).
Sementara privatisasi kebijakan media terlihat dari favoritisme pemerintah terhadap platform digital besar dan pengutamaan isu “equal playing field” dalam revisi UU Penyiaran. Pembiaran pertumbuhan AI semata sebagai entitas bisnis juga semakin menguat.
Harapan 2026
PR2Media berharap pemerintah hadir lebih kuat melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif, dan berpihak pada perlindungan hak digital warga dalam kerangka HAM. Revisi UU Penyiaran diharapkan tuntas tahun ini, sementara RUU Anti-Disinformasi agar ditinjau kembali karena pola pikir top-down.
“Memasuki tahun 2026, kita berharap negara hadir dalam ekosistem komunikasi, media/platform digital dan AI melalui regulasi yang terintegrasi, komprehensif dan berpihak kepada perlindungan hak digital warga,” tegas Ketua PR2Media, Masduki, dalam siaran pers yang dikeluarkan dari Yogyakarta, Sabtu (21/2/2026).




