Polsek Tuhemberua Kenalkan Call Center 110 untuk Akses Cepat Bantuan Polisi
Tuhemberua, 16 Februari 2026 – Personel Polsek Tuhemberua, Aipda Bina Iman Telaubanua, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan mengenai penggunaan layanan Call Center 110 kepada warga Desa Silima Banua, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara. Kegiatan yang berlangsung di Mako Polsek Tuhemberua ini dimulai sejak pukul 14.00 WIB guna memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai akses layanan darurat kepolisian yang cepat, mudah, dan gratis.Dalam arahannya, Aipda Bina Iman Telaubanua menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan bentuk inovasi Polri untuk memudahkan masyarakat dalam memberikan informasi atau melaporkan kejadian yang membutuhkan penanganan segera. Baik berupa gangguan kamtibmas, kecelakaan lalu lintas, maupun tindak kriminalitas, warga hanya perlu menekan nomor 110 dari telepon seluler maupun telepon rumah untuk terhubung langsung dengan operator kepolisian selama 24 jam penuh.Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya penggunaan layanan tersebut secara bijak dan bertanggung jawab. Personel mengimbau warga agar tidak memberikan laporan palsu atau melakukan panggilan iseng (prank call) yang dapat menghambat penanganan situasi darurat yang sebenarnya. Dengan adanya edukasi ini, diharapkan warga Desa Silima Banua tidak lagi merasa bingung atau ragu ketika membutuhkan bantuan polisi di saat yang mendesak.Hingga berakhirnya kegiatan, situasi di Mako Polsek Tuhemberua terpantau aman dan tertib. Warga yang hadir menyambut positif informasi ini karena memberikan solusi praktis dalam menjaga keamanan di lingkungan tempat tinggal mereka. Polsek Tuhemberua berkomitmen untuk terus menyebarluaskan informasi mengenai Call Center 110 ini ke seluruh desa binaan agar pelayanan Polri semakin maksimal dan responsif di wilayah Kabupaten Nias Utara.




