Polri Laksanakan Tes Urine Serentak untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba
DIVISI Profesi dan Pengamanan Kepolisian Republik Indonesia (Divpropam) Polri akan menggelar tes urine serentak terhadap seluruh personel Bhayangkara. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan langkah ini diambil karena kasus narkotika yang melibatkan personel kepolisian masih marak.
"Berdasarkan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak," kata Trunoyudo di depan Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis, 19 Februari 2026.
Trunoyudo menjelaskan Polri melaksanakan tes tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas narkoba di lingkungan internal. Ia belum menyebutkan tanggal pelaksanaan, namun memastikan fungsi pengawas akan terlibat dalam proses tersebut. "Baik itu internal maupun eksternal, baik di tingkat Mabes maupun sampai tingkat kewilayahan," ujarnya.
Trunoyudo menyampaikan rencana tersebut setelah Komite Kode Etik Polri menggelar sidang etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro. Komite memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Didik atas dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyelewengan tindakan asusila.
Sebelumnya, Polri juga menjatuhkan sanksi PTDH kepada mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi. Penyidik menetapkan Malaungi sebagai tersangka atas kepemilikan sabu seberat 488 gram.
Penyidik menduga keduanya terlibat dalam transaksi dengan bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Penyidik menyatakan Didik menerima uang hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari Malaungi yang berasal dari dua bandar berbeda, Boy dan Ko Erwin.




