Polisi Tangkap Buronan Pencuri Kambing di Gowa Setelah Setahun Melarikan Diri
Sumber Foto: ANTARA News Makassar
Berita Terkini

Polisi Tangkap Buronan Pencuri Kambing di Gowa Setelah Setahun Melarikan Diri

Gowa (ANTARA) - Seorang pencuri kambing inisial MR yang buron selama setahun akhirnya dibekuk tim Resmob Satreskrim Polres Gowa di tempat persembunyiannya di wilayah Benteng Somba Opu, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Ada seorang pelaku ditangkap, dan satu rekannya masih dalam pengejaran. Para pelaku ini memang sudah buron masuk daftar pencarian orang," ujar Kanit Resmob Satreskrim Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian di Gowa, Jumat.

Peristiwa pencurian lima ekor kambing tersebut terjadi pada Sabtu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 03.40 WITA. Aksi mereka terekam kamera pengawas CCTV di lokasi kejadian, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Gowa.

Keduanya terlihat mengenakan masker dan topeng untuk menutupi identitas pada wajahnya. Selanjutnya, mereka menggunakan tang pemotong merusak gembok besi di kandang kambing setempat.

Gerakan pencurian kambing itu terbilang cepat, sekitar satu menit, para pelaku bisa membawa lima ekor. Selanjutnya menaruh di dalam mobil mini bus yang telah disiapkan. Aksi pencurian ini memang telah direncanakan.

Namun, perbuatan mereka berhasil terekam CCTV, walau pun wajah mereka tertutup, tetapi pihak berwajib mampu mengenali mereka, setelah hasil rekaman itu diambil sebagai barang bukti untuk mengindetifikasi pelakunya.

Penangkapan pelaku setelah dipastikan keberadaannya serta dukungan laporan masyarakat yang diterima sehingga kasus ini terpecahkan. Di hadapan penyidik, MR mengakui perbuatannya. Ia berperan sebagai supir sekaligus memantau situasi, sedangkan rekannya mengeksekusi kambing itu.

"Jadi, pelaku ini berbagi peran. Masuk ke kandang dengan merusak gembok pagar besi menggunakan gunting besi, selanjutnya mengambil lima ekor kambing, lalu mengangkutnya ke dalam mobil mini bus," turur Alfian.

Pencurian tersebut dilakukan pelaku, kata dia, lebih dari sekali. Sebelumnya, dua ekor dan berhasil dicuri. Kemudian dua minggu berikutnya mereka mencuri lima ekor kambing milik korban.

Kambing yang dicuri tersebut, dari pengakuan pelaku dijual ke penadah dengan harga bervariasi tergantung besarnya antara Rp1 jutaan sampai dengan Rp1,5 jutaan per ekor. Hasil penjualan hewan curian itu dipakai foya-foya.

Sejauh ini, tim Satreskrim Polres Gowa masih mengejar satu pelaku lainnya termasuk memburu terduga pelaku penadah kambing curian tersebut. Pelaku MR dijerat pasal 477 KUHP yang baru tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.