Perjuangan Aspirasi Rakyat Melalui Fraksi di DPR RI
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Perjuangan Aspirasi Rakyat Melalui Fraksi di DPR RI

Pengacara Saor Siagian baru-baru ini meraih gelar doktor dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) dengan disertasi yang mengusulkan pembubaran fraksi di DPR RI sebagai upaya memulihkan kedaulatan rakyat berdasarkan Demokrasi Pancasila dan konstitusi.

Dalam disertasinya berjudul “Reformasi Sistem Perwakilan Rakyat dengan Pembubaran Fraksi dalam DPR demi Memulihkan Kedaulatan Rakyat Berlandaskan Demokrasi Pancasila dan Konstitusi”, Saor menilai sistem fraksi di parlemen tidak sejalan secara filosofis, teoretis, dan yuridis dengan prinsip kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, ia mengusulkan pembubaran fraksi sebagai langkah yang dianggap perlu untuk mengembalikan marwah Demokrasi Pancasila.

Menanggapi usulan tersebut, anggota Komisi II DPR RI, Dr. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menegaskan bahwa keberadaan fraksi merupakan konsekuensi logis dari sistem demokrasi yang mengakui eksistensi partai politik. "Kita sudah memilih sistem demokrasi, yang salah satu cirinya adalah keberadaan atau eksistensi partai politik. Dalam sistem pemerintahan, eksistensi partai tercermin pada lembaga kekuasaan eksekutif dan legislatif (DPR). Jadi, adanya fraksi di DPR adalah perpanjangan tangan atau wajah keberadaan partai politik di lembaga kekuasaan legislatif," ujarnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Senayan, pada 6 Mei 2026.

Doli menjelaskan bahwa partai politik lahir dari aspirasi masyarakat dan berfungsi sebagai instrumen penyampaian serta perjuangan aspirasi tersebut. Dengan demikian, hubungan antara rakyat dan partai politik tidak dapat dipisahkan. Setiap anggota DPR mewakili aspirasi rakyat secara langsung, terutama dengan sistem pemilu yang diterapkan saat ini. Mereka membawa dua aspirasi sekaligus, yakni dari rakyat yang memilih dan partai politik yang mencalonkan, yang seharusnya selaras dan tidak bertentangan.

Menurut Doli, keberadaan fraksi di DPR justru penting sebagai representasi dari beragam aspirasi dan kepentingan rakyat. Fraksi menjadi wadah bagi anggota DPR untuk menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan tersebut berdasarkan arahan partai politik. "Dengan begitu, apa yang disuarakan dan diperjuangkan oleh seorang anggota DPR adalah atas arahan fraksi (partai politik) berdasarkan aspirasi dan kepentingan rakyat," pungkasnya.

Usulan pembubaran fraksi di DPR memicu perdebatan mengenai mekanisme representasi politik di Indonesia. Sementara ada yang menilai pembubaran fraksi dapat mengembalikan kedaulatan rakyat, pihak lain menegaskan bahwa fraksi merupakan bagian integral dari sistem demokrasi yang menjembatani aspirasi rakyat melalui partai politik. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana sistem perwakilan yang ideal dapat menjamin keterwakilan dan perjuangan kepentingan rakyat secara efektif dalam kerangka Demokrasi Pancasila.