Penerapan Free Float 15% Dilakukan Secara Bertahap, BEI Siapkan Kebijakan Exit
Selain itu, OJK juga menyiapkan exit policy atau solusi bagi emiten yang tidak dapat memenuhi ketentuan free float 15% setelah masa transisi berakhir. Kebijakan tersebut akan mengatur langkah lanjutan terhadap perusahaan tercatat yang gagal memenuhi batas minimal kepemilikan publik.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna mengatakan ,berdasarkan pemantauan terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, terdapat 267 perusahaan tercatat yang telah memenuhi batas minimal free float 7,5%, namun masih di bawah 15%.
“Potensi tambahan market cap (kapitalisasi pasar) dari ke-267 Perusahaan Tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi Free Float 15% sekitar Rp187 triliun,” kata Nyoman kepada media, dikutip Jumat (20/2/2026).
Di sisi lain, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik menyatakan pihaknya terus mengevaluasi implikasi kebijakan pemenuhan free float minimum 15%, terutama terhadap keseimbangan antara pasokan dan permintaan saham di pasar.
Ia menekankan bahwa aspek suplai menjadi perhatian utama sehingga perlu dikelola secara hati-hati, termasuk dengan memperhitungkan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.
(lav)
TAG
ojk Otoritas Jasa Keuangan Free Float notasi khusus emiten




