Pemprov DKI Bersama Polisi Tertibkan PKL dan Parkir Liar di Pasar Tanah Abang
Ringkasan Berita:
Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung aparat keamanan untuk menindak pelanggaran tersebut
Penertiban PKL dan parkir liar di Pasar Tanah Abang tetap dilakukan, tetapi pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang mencari nafkah
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti apa yang sedang terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang.
"Sudah kami koordinasikan dengan kepolisian, dan diambil tindakan," kata Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/2/2026).
Pramono Anung menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendukung aparat keamanan untuk menindak pelanggaran tersebut.
"Pemerintah DKI Jakarta memberikan support untuk diambil tindakan," tegas Pramono Anung.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno sebelumnya menegaskan, penertiban PKL dan parkir liar di Pasar Tanah Abang tetap dilakukan, tetapi pemerintah juga memberi ruang bagi warga yang mencari nafkah.
"Saya sudah bilang sama Satpol PP, kita tertibkan, tapi kasih ruang," ucap Rano Karno di Jakarta Barat, Rabu (18/2/2026).
Menurut Rano Karno, selama ini aktivitas perdagangan di Pasar Tanah Abang sempat lesu dalam beberapa waktu terakhir.
Menjelang Ramadan 2026, kawasan tersebut kembali ramai oleh warga yang berbelanja kebutuhan puasa dan pakaian Lebaran.
Kondisi ini membuat pedagang menggunakan mobil atau gerobak hingga parkir sembarangan, sehingga jalan menjadi kurang nyaman dilalui.
Menurut Rano Karno, pemerintah akan lebih dulu memberi imbauan dan mengatur bersama para pedagang.
"Kita tahu Pasar Tanah Abang sekian tahun sepi, kosong, pedagang mengeluh, sekarang lagi momennya, akhirnya jalan enggak enak, himbau aja, atur caranya," kata Rano Karno.
Namun, jika dalam satu hingga dua minggu tidak ada perubahan, penindakan akan dilakukan.
"Kalau seminggu dua minggu enggak bisa, terpaksa harus kita tindak," ucap Rano Karno.




