Pabrik Kelapa Sawit Wajib Sertifikasi ISPO Mulai Maret 2027
Sumber Foto: Hai Sawit
Berita Terkini

Pabrik Kelapa Sawit Wajib Sertifikasi ISPO Mulai Maret 2027

Banjarmasin, HAISAWIT – Dinas Perindustrian (Disperin) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menutup agenda sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 32 Tahun 2024 guna memperkuat pemahaman pelaku industri mengenai klasifikasi komoditas turunan kelapa sawit pada Jumat (13/02/2026).

Langkah strategis ini bertujuan memberikan kepastian regulasi bagi perusahaan mengenai kewajiban sertifikasi berkelanjutan yang akan berlaku secara menyeluruh. Kebijakan ini menyasar integrasi standar operasional dari sektor perkebunan hingga ke tingkat pengolahan akhir.

Pembina Industri Ahli Muda Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru, I Dewa Gede Putra Prabawa, menjelaskan rincian mengenai perluasan jangkauan mandat sertifikasi keberlanjutan bagi seluruh lini industri pengolahan hasil sawit.

“Ada dua skema ISPO. Pertama, ISPO untuk kebun yang saat ini sudah berjalan. Kedua, ISPO khusus untuk industri hilir seperti pabrik CPO, pabrik minyak goreng, refinery, dan produk turunan sawit lainnya. Jadi bukan hanya kebun yang wajib, pabrik juga wajib,” ujar I Dewa Gede, dikutip dari laman PemProvKalsel.diskomin, Kamis (19/02/2026).

Aturan terbaru ini mengharuskan pelaku industri menyesuaikan sistem manajemen paling lambat pada 19 Maret 2027. Perubahan tersebut mencakup seluruh entitas bisnis yang mengelola minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) menjadi produk antara maupun produk jadi.

Sosialisasi ini turut membedah teknis Permenperin Nomor 38 Tahun 2025 yang menjadi landasan tata cara penilaian Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sektor hilir. Hal ini menjadi informasi penting bagi korporasi yang selama ini menganggap sertifikasi hanya untuk kebun.

Pemerintah daerah melalui Disperin Kalsel memberikan pendampingan intensif agar pelaku usaha mampu memenuhi persyaratan dokumen. Persiapan sejak dini sangat menentukan kelancaran proses verifikasi lapangan yang akan dilakukan oleh lembaga sertifikasi independen secara berkala.

“Kami berharap peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di perusahaan masing-masing. Segera bentuk tim ISPO dan mulai siapkan dokumen yang diperlukan, sehingga saat aturan berlaku nanti sudah siap,” tegas I Dewa Gede menjelaskan langkah teknis selanjutnya.

Perusahaan perlu segera melakukan penyesuaian internal guna menyambut pemberlakuan standar wajib ini. Beberapa poin utama yang menjadi fokus utama dalam persiapan sertifikasi bagi industri hilir kelapa sawit meliputi aspek-aspek teknis sebagai berikut:

Pembentukan tim internal khusus yang memahami regulasi keberlanjutan.

Penyiapan dokumen legalitas dan standar operasional prosedur manajemen.

Penyesuaian sistem pengolahan limbah dan efisiensi energi pabrik.

Verifikasi rantai pasok guna memastikan bahan baku berasal dari sumber legal.

Implementasi regulasi ini bertujuan meningkatkan daya saing produk sawit asal Kalimantan Selatan di pasar mancanegara. Kepastian standarisasi berkelanjutan sangat krusial bagi industri lokal dalam menghadapi tuntutan pasar global yang semakin ketat terkait isu kelestarian lingkungan.

Kepatuhan terhadap skema ISPO industri hilir menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap aspek sosial dan ekologi. Dengan sistem manajemen yang terstandar, produktivitas industri pengolahan diharapkan tumbuh secara stabil seiring dengan peningkatan kepercayaan konsumen internasional.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan manajemen pabrik CPO, pengelola kilang penyulingan, serta pengusaha minyak goreng di wilayah Kalsel. Kewajiban sertifikasi ISPO bagi sektor hilir merupakan amanat regulasi nasional guna menyeragamkan standar kualitas industri kelapa sawit.***

---