Oknum Polisi di Gowa Diduga Tipu Warga Rp25 Juta, Citra Polri Terancam
BEJAT! Skandal Memalukan di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Oknum Polisi Diduga Tipu Warga Gowa Rp25 Juta, Kepercayaan Publik Kian Terkikis
Daerah, POLRI 0
GOWA – WARTA POLRI | Dugaan tindakan tidak bermoral dan mencoreng institusi kembali menyeret nama aparat kepolisian. Seorang warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Hari Erlangga (44), mengaku menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota polisi berinisial HDR yang disebut bertugas di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Kamis,19/2/2026.
Peristiwa ini menambah panjang daftar kasus yang melibatkan oknum aparat dan semakin memperburuk citra institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata masyarakat. Di tengah upaya reformasi dan pembenahan internal yang terus digaungkan, dugaan tindakan bejat seperti ini justru menjadi ironi yang menyakitkan.
Kepada wartawan, Rabu,18/2/ kemarin, Erlangga menuturkan bahwa awalnya ia meminta bantuan HDR untuk membantu mengurus pencairan dananya. Namun, alih-alih membantu secara profesional, dana sebesar Rp25 juta yang dikirim justru masuk ke rekening pribadi HDR tanpa sepengetahuannya.
“Setelah HDR komunikasi, dia dikirimi dana saya sebesar Rp25 juta, tapi pakai rekeningnya sendiri tanpa sepengetahuan saya,” ujar Erlangga dengan nada kecewa.
Setelah mengetahui dana tersebut masuk ke rekening pribadi HDR, Erlangga segera meminta agar uangnya ditransfer kembali ke rekening miliknya. Namun permintaan itu tak kunjung dipenuhi.
“Setelah masuk dananya, saya bilang ‘ki transfer balik pak ke nomor rekening ku’, tapi sampai saat ini dia belum transfer itu uang. Alasannya terpotong otomatis di BRInya,” jelasnya.
Alasan tersebut dinilai tidak masuk akal dan semakin menimbulkan kecurigaan. Erlangga mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Januari 2026. Ia mengaku telah beberapa kali dijanjikan pengembalian dana, termasuk janji pada 2 Februari 2026. Namun hingga pertengahan Februari, dana tersebut belum juga dikembalikan.
“Kejadiannya sekitar bulan Januari, dan saya pernah dijanjikan sejak tanggal 2 Februari 2026, namun hingga kini belum dikembalikan. Selalu dijanji,” tambahnya.
Meski merasa dirugikan, Erlangga masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan. Ia berharap HDR memiliki itikad baik untuk segera mengembalikan dana tersebut tanpa harus menempuh jalur hukum.
“Harapanku itu bagaimana dia kembalikan secara baik, apalagi dia kan sebagai seorang polisi harus memegang dan menjaga amanah,” tegas Erlangga.
Namun publik menilai, kasus seperti ini tidak bisa hanya diselesaikan secara diam-diam. Jika benar terjadi, maka tindakan tersebut bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan bentuk penyalahgunaan kepercayaan dan dugaan tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
Apabila terbukti, tindakan HDR dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya.
1. Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan. Mengatur bahwa barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menggunakan nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain menyerahkan sesuatu barang, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
2. Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, sebagai anggota Polri, HDR juga terikat oleh aturan internal, antara lain.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, yang mewajibkan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan dan martabat institusi.
4. Kode Etik Profesi Polri yang mengatur bahwa setiap anggota wajib bersikap jujur, adil, dan tidak menyalahgunakan wewenang.
Jika terbukti bersalah, sanksi tidak hanya berupa pidana umum, tetapi juga sanksi etik hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Ketika oknum polisi justru diduga melakukan penipuan terhadap warga, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan terhadap individu, melainkan terhadap institusi secara keseluruhan.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Tanpa kepercayaan, legitimasi moral aparat akan terus dipertanyakan. Masyarakat menuntut transparansi dan tindakan tegas dari pimpinan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan agar kasus ini tidak berakhir tanpa kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, HDR belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp belum mendapatkan respons.
Publik kini menunggu langkah konkret dari institusi kepolisian. Jika tidak ditangani secara terbuka dan tegas, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Di tengah tuntutan reformasi dan profesionalisme, dugaan tindakan biadab seperti ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.@Red.
PARAH! Mafia Solar Subsidi di Kajang Diduga Kebal Hukum Aparat Mandul, Diduga Setoran Mengalir ke Oknum NEGARA BUNTUNG, OLIGARKI UNTUNG
Related Posts
Daerah
Wali Kota Parepare Perkuat Sinergi Kesehatan, Hadiri Ramah Tamah IKA FKG Unhas di Auditorium B.J. Habibie
POLRI, TNI
AROGANSI BERSERAGAM! Oknum TNI–Polri Diduga Bertindak Brutal Bak Preman, Keroyok Warga Hanya Karena Minuman
Daerah, POLRI
MAFIA BBM SUBSIDI MENGGANAS DI PINRANG SPBU 74.912.14 DIDUGA JADI SARANG PELANSIR, APH DIDUGA HANYA MENONTON DAN TUTUP MATA
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar *
Nama *
Email *
Situs Web
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.




