OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float di Bawah 15%
RRI.CO.ID, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memberikan notasi khusus bagi emiten yang belum memenuhi free float minimal 15 persen. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan transparansi informasi kepemilikan saham publik di pasar modal.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tujuan kebijakan tersebut. Ia menyebut pemberian notasi hanya berfungsi sebagai penanda, bukan memindahkan emiten ke papan pencatatan tertentu.
Notasi tersebut akan membantu investor mengenali saham yang belum memenuhi ketentuan free float minimal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi investor dalam mengambil keputusan investasi.
Ia menyebut notasi ini memberikan kemudahan bagi investor dalam memilih saham. Investor dapat mempertimbangkan tingkat kepatuhan emiten terhadap ketentuan kepemilikan publik yang berlaku.
"Jadi ini juga sesuatu yang baru. Rasanya ini juga bermanfaat untuk investor-investor terutama ritel di Indonesia," ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Jumat, 20 Februari 2026.
Melalui kebijakan ini, investor akan memperoleh informasi mengenai status free float suatu saham. Data tersebut menunjukkan perusahaan yang telah atau belum memenuhi batas minimal 15 persen.
Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik turut memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut. Ia menyebut, notasi akan diberlakukan setelah revisi Peraturan Bursa Nomor I-A diselesaikan.
Penerapan notasi dilakukan setelah aturan baru dinyatakan efektif oleh otoritas bursa. Ia menegaskan, BEI akan mengumumkan implementasi kebijakan tersebut kepada pelaku pasar secara resmi.
"Notasi khusus tidak berarti harus masuk ke papan pemantauan khusus. Jadi tentu setelah peraturan itu efektif," ujarnya.




