Mendagri Arahkan Pemda Dukung Gerakan Indonesia ASRI dengan Kebijakan Terintegrasi
Sumber Foto: Liputan6.com
Nasional

Mendagri Arahkan Pemda Dukung Gerakan Indonesia ASRI dengan Kebijakan Terintegrasi

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 600.11/889/SJ tertanggal 18 Februari 2026. SE tersebut berisi arahan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar pada 2 Februari 2026.

Dalam keterangan pers di Jakarta, Mendagri menyampaikan bahwa pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI berpedoman pada sejumlah regulasi. Di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, serta PP Nomor 66 Tahun 2014. Selain itu, terdapat pula dasar hukum lain yakni Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait.

Pemda Diminta Susun Kebijakan dan Libatkan Seluruh Unsur

Mengacu pada dasar hukum tersebut, Mendagri meminta gubernur serta bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang mendukung Gerakan Indonesia ASRI.

Kebijakan tersebut mencakup empat aspek utama. Pertama, Aman yang berfokus pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko, dan ketertiban ruang publik. Kedua, Sehat yang menitikberatkan pada kualitas lingkungan guna mendukung kesehatan masyarakat.

“Resik, berfokus pada kebersihan dan pengelolaan sampah terintegrasi,” ujar Mendagri sebagaimana dikutip dalam SE tersebut, Kamis (19/2/2026).

Selanjutnya Indah, yang berfokus pada estetika lingkungan dan ruang publik yang nyaman. Mendagri menambahkan, dalam pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI, kepala daerah dapat melibatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal di daerah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Khusus gubernur agar melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan gerakan Indonesia ASRI lintas kabupaten/kota di wilayahnya,” sambung Mendagri.

Sedangkan bupati/wali kota diminta memerintahkan camat untuk mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI. Selain itu, bupati/wali kota juga diminta memastikan partisipasi aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat di wilayah kecamatan.

Dilaksanakan Rutin di Kantor dan Area Publik

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI dilakukan di kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran. Selain itu, gerakan tersebut juga dilakukan di area publik setiap hari Jumat dengan tidak mengganggu pelayanan publik.

Lebih lanjut, isi SE tersebut juga memuat anjuran agar kepala daerah melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengawasan Gerakan Indonesia ASRI secara berkala, serta memberikan apresiasi kepada ASN dan unsur masyarakat yang berkinerja baik.

“Melaporkan pelaksanan Gerakan Indonesia ASRI kepada Menteri Dalam Negeri dengan memerintahkan inspektur daerah untuk mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pelaksanaan pembersihan lingkungan kerja,” tandasnya.