Mahkamah Agung Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Presiden Kritisi Hakim
Warta Ekonomi, Jakarta -
Ketegangan antara Gedung Putih dan Mahkamah Agung Amerika Serikat kembali mencuat, setelah kebijakan tarif impor yang digagas Presiden Donald Trump dibatalkan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Putusan itu memicu respons keras dari Trump yang tetap melanjutkan agenda tarif global 10 persen.
Mahkamah Agung menyatakan, penggunaan Undang-undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) 1977 untuk menetapkan tarif secara sepihak, tidak memiliki landasan konstitusional yang memadai.
Dalam pandangan mayoritas hakim, kewenangan fiskal berada pada Kongres sebagai cabang legislatif.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts membacakan pertimbangan hukum yang menegaskan batas kewenangan presiden dalam kebijakan perdagangan.




