MA AS Batalkan Kebijakan Tarif Trump, Sebut Melampaui Wewenang
HARIAN DISWAY - Mahkamah Agung (Supreme Court) Amerika Serikat resmi membatalkan serangkaian kebijakan tarif yang diberlakukan Presiden Donald Trump pada Jumat, 20 Februari 2026 waktu setempat.
Dalam putusannya, pengadilan tertinggi tersebut menyatakan bahwa Trump telah melampaui wewenangnya dalam menetapkan bea masuk (tarif) yang selama ini mengacaukan perdagangan global.
Mahkamah Agung yang didominasi hakim konservatif ini mengeluarkan keputusan dengan suara enam banding tiga dengan kemenakan melawan kebijakan Trump.
Hakim menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) yang menjadi dasar hukum Trump selama ini, tidak memberikan wewenang kepada Presiden untuk memaksakan tarif.
“Jika Kongres bermaksud memberikan kekuasaan yang luar biasa dan berbeda untuk memberlakukan tarif melalui IEEPA, hal itu seharusnya dinyatakan secara tersurat, sebagaimana yang secara konsisten dilakukan dalam undang-undang tarif lainnya,” tulis pihak pengadilan dalam nota putusannya.
Presiden AS Donald Trump saat ia menyampaikan pidato tentang tarif timbal balik pada 2 April 2025. Tiongkok berikan peringatan keras kepada negara-negara yang tengah menjalin kesepakatan dagang dengan AS jika kesepakatan tersebut rugikan Tiongkok--Brendan SMIALOWSKI / AFP
Sejak kembali menjabat sebagai Presiden tahun lalu, Trump menggunakan kekuatan ekonomi ini secara masif untuk menekan mitra dagang AS. Kebijakan tersebut mencakup tarif timbal balik atas praktik dagang yang dianggap tidak adil oleh Washington, hingga bea masuk khusus bagi Meksiko, Kanada, dan Tiongkok terkait isu arus obat-obatan terlarang serta imigrasi.
Putusan ini memperkuat temuan pengadilan tingkat bawah sebelumnya yang juga menyatakan bahwa tarif di bawah IEEPA adalah ilegal.
Pada Mei lalu, pengadilan perdagangan sempat memblokir sebagian besar tarif menyeluruh ini, namun langkah tersebut sempat tertunda karena pemerintah mengajukan banding.
Meski demikian, putusan Mahkamah Agung ini tidak berdampak pada tarif sektoral yang dikenakan Trump secara terpisah, seperti pada impor baja, aluminium, dan beberapa barang lainnya. Investigasi formal yang berpotensi memicu lebih banyak tarif sektoral di masa depan juga dilaporkan masih terus berjalan. (*)
Sumber:




