LBH Laporkan Polresta Sorkot ke Kompolnas, Kasus Penyiksaan Mandek 9 Bulan
Sumber Foto: Suara Papua
Hukum

LBH Laporkan Polresta Sorkot ke Kompolnas, Kasus Penyiksaan Mandek 9 Bulan

JAYAPURA, SUARAPAPUA.com — Praktik kekerasan aparat di Papua Barat Daya kembali disorot. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Pos Sorong resmi menyeret dugaan penyiksaan brutal oleh oknum anggota Kepolisan Sorong Kota (Sorkot) terhadap warga sipil berinisial OFT ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (18/2/2026).

Diadukan ke Kompolnas setelah hampir sembilan bulan laporan pidana atas kasus tersebut mandek di tangan penyidik Polresta Sorong, .

LBH menilai penyidik Kepolisian Resor Sorong Kota dan Kepolisian Daerah Papua Barat Daya tidak profesional dan membiarkan dugaan penyiksaan oleh oknum anggota Polri terhadap OFT menguap tanpa kejelasan hukum. Padahal laporan polisi dengan nomor LP/B/341/V/2025/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat Daya telah dibuat 22 Mei 2025.

Kasus ini bermula dari penangkapan OFT pada 10 Mei 2025 di jalan Pendidikan Km 8, kota Sorong. Alih-alih menjalankan prosedur hukum, korban mengaku disiksa secara brutal.

“Korban dipukul kayu, bambu, besi, gembok, hingga selang agar mengakui pencurian dua sepeda motor yang tidak pernah dilakukannya,” kata Ambrosius Klagilit, advokat LBH Papua Pos Sorong kepada Suara Papua, Kamis (19/2/2026).

ads

LBH mencatat tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi lebih dari itu adalah kejahatan kemanusiaan serius.

“Penanganan pidana dengan cara kekerasan di luar standar operasional adalah pelanggaran hukum berat dan tidak dapat dibenarkan,” tegas Ambrosius.

Dikemukakan juga adanya dugaan upaya aparat mendekati keluarga korban agar perkara tak dilanjutkan. Apabila benar, praktik ini menunjukkan indikasi kuat perlindungan institusional terhadap pelaku kekerasan.

LBH Papua Pos Sorong mengungkapkan, secara hukum, penyiksaan jelas dilarang mutlak oleh UUD 1945, UU HAM, serta Konvensi Anti-Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia. Hak untuk bebas dari penyiksaan bahkan termasuk hak non-derogable yang tidak boleh dilanggar dalam kondisi apa pun.

LBH menyebutkan tiga jenis pelanggaran serius dalam kasus ini. Yakni penangkapan disertai penyiksaan, tindakan dilakukan berdasarkan perintah, sehingga bersifat terstruktur, serta penundaan berlarut (undue delay) oleh penyidik Polresta Sorong Kota.

Karena itu, Kompolnas diminta turun tangan mengawasi langsung penanganan perkara dan mendesak Polresta Sorong Kota serta Polda Papua Barat Daya segera memproses hukum anggota Polri yang diduga terlibat.

“Mandeknya kasus penyiksaan ini memperkuat persepsi impunitas aparat di Papua Barat Daya. Tanpa pengawasan eksternal, keadilan bagi korban berpotensi kembali dikubur,” ujarnya.

Mewakili pihak keluarga korban, Ferry Onim mengatakan, segala upaya telah dilakukan LBH Papua Pos Sorong bersama keluarga OFT untuk mencari keadilan, tetapi selalu menemui jalan buntut.

Onim menyatakan, pihak keluarga hanya inginkan keadilan bagi OFT. Tetapi, sudah 9 bulan tidak ada kejelasan.