KPK Selidiki Proses Penentuan Tarif PBB di Jakarta Utara
Kini News - JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penentuan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tingkat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Utara hingga Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa tiga saksi yaitu Eli Susanti selaku karyawan swasta; Reiza Rizki selaku PNS/Staf Sekretariat KPP Madya Jakarta Utara; dan Teguh Prasetya Nugraha selaku Kasi Direktorat Transformasi Proses Bisnis DJP Kementerian Keuangan.
Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (25/2/2026).
“Termasuk juga bagaimana proses dan mekanisme dari pemeriksaan ataupun penentuan dari tarif atau nilai dari pajak bumi dan bangunan atau PBB di yang diproses di KPP Madya Jakarta Utara. Bagaimana prosesnya di level KPP, kemudian di level Kanwil, dan juga di kantor pusat, itu seperti apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Budi mengatakan, penyidik juga mendalami praktik-praktik yang terjadi untuk jenis pajak lainnya untuk wajib pajak.
Mantan Dirut Bank Jateng Divonis Bebas dalam Kasus Pemberian Kredit Sritex
Artikel Kompas.id
“Itu semuanya masih akan terus ditelusuri,” ujarnya.
Selain itu, Budi mengatakan, penyidik juga memeriksa para tersangka secara paralel agar tahap penyidikan rampung sehingga bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Termasuk juga tentunya secara paralel penyidik juga mendalami ya dari beberapa bukti yang diperoleh dari peristiwa tangkap tangan, baik dalam bentuk uang, dalam bentuk barang bukti elektronik maupun dokumen,” ucap dia.
KPK tetapkan 5 tersangka kasus suap pajak
KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.
Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.
Kelimanya ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 11 sampai 30 Januari 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak " all in" sebesar Rp 23 miliar.




