KPK Selidiki Kontrak dan Invois PT Wanatiara Persada dalam Kasus Dugaan Suap Pajak
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembuatan kontrak dan invois untuk PT Wanatiara Persada (WP) dalam penyidikan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penelusuran itu dilakukan lembaga antirasuah dengan memeriksa Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) Erika Augusta sebagai saksi kasus tersebut pada 18 Februari 2026.
“Untuk saksi ERK, pemeriksaan terkait pembuatan kontrak dan invois ke PT WP, serta konfirmasi mengenai proses-proses penerimaan dan pengeluaran di PT NBK,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.
KPK pada 9 Januari 2026 menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari OTT tersebut. Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin (AGS), Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar (ASB), konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin (ABD), serta Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto (EY).
Edy Yulianto diduga menjadi pihak pemberi suap pegawai KPP Madya Jakut sebesar Rp4 miliar untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) periode pajak tahun 2023, yakni semula sekitar Rp75 miliar kemudian diubah menjadi Rp15,7 miliar.




