Keterlambatan SPPT PBB di Malang Ganggu Transaksi Tanah
Sumber Foto: Malang Posco Media
Internasional

Keterlambatan SPPT PBB di Malang Ganggu Transaksi Tanah

Kini News - MALANG POSCO MEDIA, MALANG — Keterlambatan terbitnya SPPT PBB 2026 di Kota Malang menuai keluhan dari berbagai kalangan. Tidak hanya masyarakat, para notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mengaku aktivitas transaksi jual beli tanah dan bangunan praktis terhenti selama hampir dua bulan terakhir.

Sekretaris Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Malang, Mochamad Syafrizal Bashori, menyebut belum terbitnya SPPT PBB berdampak langsung pada proses administrasi peralihan hak atas tanah, mulai jual beli hingga hibah.

“Sebagai PPAT kami tidak bisa bekerja karena akta tidak bisa dibuat. Sudah hampir dua bulan transaksi terhambat, sementara kewajiban pembayaran tetap berjalan,” ujarnya, Kamis (26/2).

Menurutnya, kondisi ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Sejak adanya e-SPPT, dokumen pajak biasanya sudah tersedia secara online setiap awal Januari sehingga pelayanan tetap berjalan meski SPPT fisik belum dicetak.

Namun pada 2026, e-SPPT tidak kunjung muncul hingga awal Februari. IPPAT Kota Malang bahkan telah menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah, tetapi penjelasan yang diterima dinilai belum memberikan kepastian.

Syafrizal menilai persoalan penyesuaian database seharusnya tidak sampai mengganggu pelayanan publik, mengingat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar.

“Masyarakat banyak yang mengira kami menghambat proses. Padahal kendalanya karena SPPT belum terbit. Harapan kami sederhana, BPHTB segera dibuka agar transaksi bisa berjalan kembali,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa sebelumnya pemerintah masih memberikan solusi melalui penerbitan SK saat SPPT belum tersedia. Namun tahun ini opsi tersebut tidak dapat digunakan karena Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) belum ditetapkan. (ian/aim)