Ketentuan Transaksi Investasi Selama Libur Bursa 2026
Sehubungan dengan adanya libur bursa selama tahun 2026, maka terdapat penyesuaian pada ketentuan transaksi dan tanggal Setelmen Produk Investasi.
Libur Bursa Wafat Yesus Kristus
Sehubungan dengan jadwal libur bursa pada tanggal 18 - 24 Maret 2026 dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, maka berikut kami informasikan:
1. Obligasi & SBN Pasar Sekunder
Transaksi Produk Obligasi & SBN Pasar Sekunder tidak dapat dilakukan pada tanggal 18 – 24 Maret 2026 dan dapat dilakukan kembali pada tanggal 25 Maret 2026.
Terdapat penyesuaian tanggal setelmen untuk transaksi yang dilakukan pada tanggal 12 – 17 Maret 2026 karena adanya libur bursa dan adanya recording date, sebagai berikut:
2. Reksa Dana
Berikut ketentuan transaksi Reksa Dana:
Transaksi Reksa Dana pada 17 Maret 2026 hingga pukul 13.00 WIB akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit tanggal 17 Maret 2026 dan transaksi akan ter- update di portofolio tanggal 25 Maret 2026. Khusus transaksi penjualan kembali (redemption), dana hasil penjualan kembali akan masuk ke rekening paling lambat pada 2 April 2026.
Transaksi Reksa Dana pada 17 Maret 2026 setelah pukul 13.00 WIB sampai 24 Maret 2026 akan menggunakan NAB per unit tanggal 25 Maret 2026 dan transaksi akan ter-update di portofolio tanggal 26 Maret 2026. Khusus transaksi penjualan kembali (redemption), dana hasil penjualan kembali akan masuk ke rekening paling lambat pada 6 April 2026 (dikarenakan terdapat libur bursa Wafat Yesus Kristus pada tanggal 3 April 2026).




