Kemenag: Zakat Tidak Dapat Digunakan untuk Program MBG
Beritariau.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat tetap berpedoman pada syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, memastikan dana zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (asnaf) sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat adalah amanah umat yang wajib disalurkan kepada mustahik sesuai syariat dan regulasi. Hak para penerima zakat menjadi prioritas utama,” tegas Thobib di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Delapan asnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Dalam UU 23/2011 Pasal 25 dan 26 ditegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik berdasarkan skala prioritas dengan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
Kemenag juga memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Masyarakat diimbau menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin pemerintah guna menjamin akuntabilitas dan kepastian penyaluran sesuai ketentuan syariat.




