Kemenag Tegaskan Penyaluran Zakat Tidak Terkait Makan Bergizi Gratis
Dengarkan
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariat. Zakat yang dihimpun disalurkan, pada delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.
Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari), amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai Syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. Sementara pada pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan Syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.
Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.
#kemenag #kemenag berdampak #MBG
FotograferIstimewa
TERKINI
Lainnya
Berita
Senin, 13 April 2026
Kemenag Bireuen Dampingi 22 Madrasah Hadapi Visitasi BAN-PDM, Wujudkan Lembaga Madrasah yang Unggul
Berita
Senin, 13 April 2026
Apresiasi Layanan Nikah Tunarungu; Ini Amanat Apel Kakanwil Azhari
Berita
Jumat, 10 April 2026
Pengajian Tastafi Bersama Abu Mudi, Kakanwil Kemenag Aceh Ajak Hadiri Majelis Ilmu
Berita
Kamis, 09 April 2026
WFH Tiap Jumat, Menag: Cara Kerja Baru Harus Tetap Hadirkan Layanan untuk Umat
Berita
Kamis, 09 April 2026
Kankemenag Aceh Tamiang Terapkan Work From Home, Pelayanan Publik akan Tetap Optimal
Berita
Kamis, 09 April 2026
128 Siswa MA Aceh Tengah Tembus PTKIN Jalur SPAN-PTKIN 2026
TERPOPULER
Berita
140 Peserta Didik Madrasah Aliyah Bireuen Lulus SNBP 2026, Empat Tembus Kedokteran
Rabu, 01 April 2026
01
Berita
140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, Ada ke IPB hingga UI
Jumat, 03 April 2026
02
Berita
WFH di Kemenag Aceh Diterapkan untuk Efisiensi, Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Kamis, 02 April 2026
03
Berita
1.290 Siswa MA Aceh Diterima di PTN Jalur SNBP 2026
Minggu, 05 April 2026
04




