Kalurahan Caturtunggal Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 2026 Lebih Awal, Target Rampung Akhir Januari
Sleman — Pemerintah Kalurahan Caturtunggal secara resmi memulai tahapan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) untuk tahun anggaran 2026. Langkah awal ini ditandai dengan digelarnya Rapat Koordinasi Penyampaian SPPT PBB P2 yang berlangsung di Ruang Wisnubrata, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, pada Rabu (14/1/2026).
Rapat yang dihadiri oleh seluruh dukuh se-Kalurahan Caturtunggal tersebut dibuka oleh Carik Caturtunggal dengan memberikan penekanan pada percepatan waktu distribusi. Berbeda dari periode sebelumnya, penyampaian dokumen pajak tahun ini dilakukan jauh lebih awal guna memberikan ruang waktu yang cukup bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Tim internal kalurahan telah menyelesaikan proses rekapitulasi serta penyusunan dokumen berdasarkan Nomor Objek Pajak dan nomor SPPT agar proses penyerahan di lapangan dapat berjalan lebih teratur dan mudah dikendalikan.
Penjabat Lurah Caturtunggal, Feri Ferdian, dalam arahannya memberikan apresiasi mendalam kepada para dukuh atas kinerja luar biasa pada tahun sebelumnya. Tercatat, realisasi PBB P2 Kalurahan Caturtunggal pada tahun 2025 mencapai angka 85,30 persen. Angka tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam sejarah pengelolaan pajak di wilayah setempat, yang menunjukkan tingginya tingkat kesadaran warga serta efektivitas pengawasan di tingkat padukuhan.
“Capaian yang sangat membanggakan tersebut tentu tidak lepas dari peran aktif para dukuh dalam penyampaian SPPT secara langsung ke rumah warga. Selain itu, adanya kebijakan penghapusan denda dari pemerintah kabupaten juga turut menjadi faktor pendorong utama meningkatnya kepatuhan wajib pajak di wilayah Caturtunggal,” ujar Feri Ferdian di sela rapat koordinasi.
Selain urusan distribusi, rapat tersebut juga menjadi momentum untuk memulai pembaruan basis data objek pajak. Para dukuh diminta segera melakukan pendataan terhadap objek berupa tanah kosong serta melaporkan perkembangan bangunan di lapangan. Pengisian formulir pendataan ini dipatok selesai paling lambat pada 26 Januari 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah kalurahan untuk memastikan setiap objek pajak tercatat secara akurat dan merata sesuai dengan kondisi riil di wilayah masing-masing.
Persoalan tunggakan dan kendala pembayaran di tingkat warga juga tidak luput dari pembahasan. Feri Ferdian menginstruksikan para dukuh untuk segera melaporkan jika menemukan wajib pajak yang mengalami kesulitan administrasi atau finansial. Laporan tersebut nantinya akan ditindaklanjuti secara kolektif dengan berkoordinasi bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sleman guna mencari solusi atau keringanan sesuai aturan yang berlaku.
Melalui koordinasi yang solid ini, Pemerintah Kalurahan Caturtunggal menargetkan seluruh proses distribusi SPPT kepada wajib pajak dapat rampung pada akhir Januari 2026. Dengan distribusi yang lebih awal, pelaporan penyampaian secara administratif diharapkan selesai sepenuhnya pada bulan Maret. Semangat percepatan ini diharapkan mampu mempertahankan prestasi realisasi pajak tahun lalu, sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah demi kelangsungan pembangunan di wilayah Caturtunggal. (Oktaviana/KIM Depok)
Bagikan:




