Gugatan Terhadap UU Polri: Desak Kepolisian Di bawah Kemendagri
Sumber Foto: BukaMata.Co
Hukum

Gugatan Terhadap UU Polri: Desak Kepolisian Di bawah Kemendagri

BUKAMATA.CO, JAKARTA, — Babak baru kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang berada langsung di bawah kendali Presiden kini digoyang di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini sejumlah advokat melayangkan gugatan materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menuding struktur saat ini rawan menjadi alat intervensi kekuasaan.

Dimana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 yang digelar Kamis (19/2), para Pemohon—Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto—secara spesifik menyasar Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) UU Polri.

Dalam gugatannya mereka mendesak agar komando tertinggi Polri tidak lagi langsung di tangan Presiden, melainkan melalui Menteri Dalam Negeri (Kemendagri).

Aroma Diskriminasi dan 'Tangan Besi' Kekuasaan

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Enny Nurbaningsih, Syamsul Jahidin membeberkan kekhawatiran akut terkait profesi mereka sebagai advokat.

Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden menciptakan potensi diskriminasi hukum yang nyata, terutama bagi pihak yang berseberangan dengan pemerintah.

"Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pihak pemerintah atau pendukungnya," tegas Syamsul di Ruang Sidang Panel MK.

Selain itu juga para Pemohon berargumen bahwa penempatan Polri tanpa mekanisme pengawasan dan pembatasan yang jelas telah melanggar prinsip rule of law.

Penggugat menilai struktur saat ini membuka ruang intervensi kekuasaan yang tak terbatas, yang pada akhirnya melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

Petitum: Seret Polri ke Bawah Kemendagri

Dalam petitumnya, Edy Rudyanto meminta MK menyatakan Pasal 8 UU Polri bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa Polri berada di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan dalam negeri.

"Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam Negeri," ucap Edy saat membacakan poin tuntutannya.

Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan penegakan hukum oleh kepolisian tetap tunduk pada prinsip negara hukum, bukan sekadar mengikuti selera penguasa yang sedang menjabat.

Hakim MK: Argumentasi Harus Lebih 'Nendang'

Menanggapi gugatan berani tersebut, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis.

Ia meminta para Pemohon memperkuat argumentasi mengapa Polri harus berada di bawah Kemendagri, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan hukum terbuka (open legal policy).

"Apa masalahnya polisi itu di bawah Presiden dari sisi rasionalitas? Ini harus jelas, maunya pertanggungjawaban kepolisian ini di bawah Presiden melalui Kemendagri, tetapi yang belum komprehensif adalah argumentasinya," sentil Arsul.

Senada dengan Arsul, Hakim Enny Nurbaningsih mengingatkan para Pemohon untuk memperjelas kerugian konstitusional yang dialami (legal standing).

Tanpa penjelasan yang kuat mengenai kerugian aktual maupun potensial, gugatan ini terancam kandas di tengah jalan.

"Apa syarat kerugian konstitusionalnya yang dapat meyakinkan diberikan legal standing?" tanya Enny.

Mahkamah memberikan waktu 14 hari bagi para Pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan.

Naskah perbaikan ditunggu paling lambat pada Rabu, 4 Maret 2026, sebelum MK memutuskan apakah gugatan yang berpotensi mengubah wajah institusi Polri ini layak dilanjutkan ke persidangan berikutnya.