Eko Suwanto: Digitalisasi Penyiaran Perlu Perhatian Lebih
Yogyakarta (ANTARA) - Eko Suwanto, Ketua Komisi A DPRD DIY dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan bahwa langkah digitalisasi penyiaran dalam praktiknya masih terhenti pada elektronifikasi.
Dalam dialog bersama insan media menjelang buka puasa, Eko Suwanto menekankan bahwa di era disrupsi teknologi informasi dan komunikasi, banyak media arus utama harus beradaptasi, termasuk bisnis penyiaran di daerah-daerah seperti DIY.
"Apa yang dijalankan pemerintah saat ini masih urusan elektronifikasi, belum digitalisasi. Ini penting jadi perhatian. Pemerintah bilang digitalisasi, tapi jauh dari konsep proses bisnisnya. Termasuk urusan birokrasi pemerintahan kita," kata Eko Suwanto saat Sosialisasi Perda No 13/2016 Tentang Penyelenggaraan Penyiaran, Jumat (20/2/2026).
Terkait kondisi penyiaran di daerah, ada sejumlah tantangan yang dihadapi industri penyiaran.
Dalam hal independensi dan isi konten, media penyiaran daerah diberikan keleluasaan dalam pengembangan isi siaran.
"Perda DIY No 13/2016 memberikan pesan jelas. Penyiaran di daerah harus diproduksi dan diisi dengan muatan nilai lokal. Hanya kita maklum bersama kondisinya jauh dari ideal, termasuk soal bisnis penyiaran," ujar Eko Suwanto.
Merespons kondisi terkini, Eko Suwanto menyebut bahwa perilaku publik dan algoritma media sosial membuat konten yang serba viral memiliki masa tayang yang pendek.
Ada tiga hal penting yang selalu harus diperhatikan oleh pelaku industri penyiaran—baik awal media maupun wartawan maupun institusi media—yaitu integritas, keberanian, dan jejaring.
"Tantangan media dan wartawan hari ini adalah bagaimana media mampu menggerakkan sikap. Kekuatan isi media saya percaya bisa independen. Kalau viral juga tidak lama. Saya percaya konten media bisa jadi agenda publik, mari berjuang bersama-sama," kata Eko Suwanto.




