Dua Oknum Polisi di Jambi Diberhentikan Tidak Hormat Usai Pelanggaran Berat
Sumber Foto: Facebook
Hukum

Dua Oknum Polisi di Jambi Diberhentikan Tidak Hormat Usai Pelanggaran Berat

Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah Jambi menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap dua personel kepolisian, yakni Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dari Ditreskrimum Polda Jambi dan Bripda Samson Pardamean dari Polres Tanjung Jabung Timur, pada Jumat (6/2).

Dalam sidang tersebut, keduanya dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kabid Humas Polda Jambi, Erlan Munaji, mengatakan bahwa Komisi Kode Etik memutuskan kedua oknum tersebut telah melakukan perbuatan tercela.

“Komisi Kode Etik memutuskan bahwa pelaku dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat,” ujar Erlan.

Ia menambahkan, dalam persidangan tersebut pihak kepolisian juga menghadirkan dua warga sipil berinisial I dan K yang turut terlibat dalam perkara ini.

Erlan menegaskan, Polda Jambi berkomitmen mengusut kasus tersebut secara tegas dan transparan.

“Proses penyelidikan masih berlanjut. Mohon doa restu dan dukungannya agar penyelidikan tetap berjalan dengan aman dan transparan,” jelasnya.

Diketahui, pihak korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jambi dengan nomor laporan STTLP/B/6/I/2026/SPKT Polda Jambi pada 6 Januari 2026. Keempat pelaku, yakni dua oknum polisi dan dua warga sipil, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Sebelumnya, Kapolda Jambi Krisno Halomoan Siregar turut buka suara terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berusia 18 tahun di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa kedua oknum tersebut langsung ditindak setelah menerima informasi terkait kejadian tersebut.