Dua Anggota Polri Diberhentikan Tidak Hormat karena Pelanggaran Berat
Dua oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Bripda Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean, resmi diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Kepolisian Daerah Jambi. Keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat yang dinilai mencederai nama baik institusi serta merugikan masyarakat. Sidang etik tersebut digelar oleh Propam Polda Jambi sebagai bentuk penegakan disiplin internal. Dalam persidangan, kedua oknum dinyatakan tidak layak lagi dipertahankan sebagai anggota Polri. Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggotanya. “Polri tidak memberi ruang bagi personel yang melakukan pelanggaran berat dan merusak kepercayaan publik,” tegasnya.




