Donald Trump Cabut Kebijakan EPA 2009, Longgarkan Regulasi Emisi Karbon
Sumber Foto: Tempo.co
Nasional

Donald Trump Cabut Kebijakan EPA 2009, Longgarkan Regulasi Emisi Karbon

PRESIDEN Amerika Serikat Donald Trump mengambil langkah kontroversial dengan mencabut ketetapan Environmental Protection Agency (EPA) 2009 yang menyatakan gas rumah kaca membahayakan kesehatan masyarakat. Tindakan ini lantas menghilangkan landasan hukum di Amerika Serikat untuk mengatur emisi karbon dan metana dari pelbagai sektor industri utama, termasuk transportasi dan pembangkit listrik.

Adapun deklarasi pencabutan EPA 2009 ini disampaikan langsung oleh Trump di Gedung Putih pada Kamis, 12 Februari 2026. Padahal hampir selama 17 tahun ini ketetapan yang mengatur soal gas rumah kaca itu sudah menjadi basis regulasi untuk membatasi emisi dan polutan berbahaya di industri setempat.

Pemerintahan AS berargumen bahwa EPA 2009 yang terbentuk di era Presiden Barack Obama mendatangkan kerugian bagi industri. “Presiden Donald Trump mengumumkan tindakan deregulasi terbesar dalam sejarah Amerika. Tindakan ini tegas membongkar penetapan 2009 yang cacat. Peraturan yang memberatkan keluarga, bisnis, dan konsumen Amerika,” bunyi siaran pers di laman The White House Washington.

Adapun dalam laporan Earth pada 15 Februari 2025, disebutkan sejumlah dampak langsung dari tindakan Trump ini, mulai dari menghilangnya standar nasional tunggal untuk emisi kendaraan bermotor yang mana kini tak lagi terikat oleh batasan terkait gas rumah kaca.

Meskipun produsen otomotif masih dapat memproduksi model kendaraan yang lebih bersih, ketiadaan regulasi itu berpotensi menciptakan ketidakpastian pasar dan fragmentasi standar antar-negara bagian.

Selain kendaraan, aturan ini juga melonggarkan pengawasan terhadap pembangkit listrik serta sumur minyak dan gas yang merupakan sumber utama emisi metana. Metana dikenal sebagai gas rumah kaca yang sangat kuat dalam menyerap panas, sehingga kebocoran dari infrastruktur energi dapat mempercepat laju pemanasan global dalam jangka pendek.