Diskon 5 Persen Pajak Kendaraan di Jateng, Warga Pati Sambut Positif
Ringkasan Berita:
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen mulai Jumat (20/2/2026).
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan hasil diskusi antara Gubernur Jawa Tengah, Bapenda, dan TAPD.
Meskipun pemberian diskon berpotensi memengaruhi target pendapatan dalam APBD, Dafid optimis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Bumi Mina Tani.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan relaksasi berupa diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 5 persen yang mulai berlaku efektif hari ini, Jumat (20/2/2026).
Kepala UPPD Samsat Pati, Dafid Alifianto, mengungkapkan bahwa kebijakan ini lahir dari empati Gubernur Jawa Tengah bersama Bapenda dan TAPD terhadap kondisi ekonomi makro masyarakat yang sedang menantang.
Potongan harga ini berlaku otomatis untuk semua jenis kendaraan tanpa memandang tahun pembuatan hingga 31 Desember 2026.
"Pemberian diskon 5 persen ini bertujuan mengurangi beban hidup masyarakat. Relaksasi mencakup potongan pada pokok PKB maupun opsen bagi wajib pajak yang membayar dalam periode program," ujar Dafid saat ditemui di kantornya, Jumat (20/2/2026).
Klarifikasi Isu Pajak Naik
Dalam kesempatan tersebut, Dafid juga meluruskan simpang siur informasi di media sosial yang menyebut adanya kenaikan pajak baru tahun ini.
Ia menegaskan bahwa persepsi kenaikan yang dirasakan masyarakat sebenarnya terjadi karena berakhirnya masa diskon transisi sebesar 13,94 persen pada awal tahun lalu.
"Informasi pajak naik lagi itu tidak benar. Tahun lalu ada diskon transisi yang membuat kenaikan opsen tidak terasa. Karena sekarang diskon itu sudah habis, masyarakat baru merasakannya. Itulah mengapa Pak Gubernur merespons cepat dengan memberikan diskon 5 persen ini," tegasnya.
Warga Mulai Rasakan Manfaat
Kebijakan ini langsung disambut positif oleh para wajib pajak.
Sulistyono, warga Winong, Kecamatan Pati, mengaku kaget sekaligus bersyukur saat membayar pajak mobil Honda Jazz milik anaknya.
"Terima kasih untuk Pemerintah Jawa Tengah. Pajak mobil Jazz ini dapat diskon 5 persen atau sekitar Rp100.000. Tahun lalu saya bayar Rp3.373.000, sekarang turun menjadi Rp3.250.000," ungkap Sulistyono sembari menunjukkan bukti pajaknya.
Meski memberikan diskon, Samsat Pati optimis kebijakan ini justru akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.




