Diskon 1% PBB Dorong Percepatan Pembayaran Pajak di Pasuruan
Kini News - Ringkasan Berita:
Pemkab Pasuruan beri diskon 1 persen PBB untuk nilai di atas Rp200 juta.
Program berlaku hingga 31 Maret 2026.
Perusahaan besar dinilai responsif memanfaatkan insentif.
Bapenda lakukan strategi jemput bola ke wajib pajak.
Target penerimaan pajak triwulan I 2026 diproyeksi meningkat.
TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - Program insentif potongan 1 persen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digagas Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mulai menunjukkan dampak positif.
Stimulus tersebut dinilai efektif mempercepat pembayaran pajak, khususnya dari wajib pajak dengan nilai PBB besar.
Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) 1 Pandaan Kabupaten Pasuruan Kasan Sholeh mengatakan, program ini mendorong banyak wajib pajak segera melunasi kewajibannya sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
“Stimulus 1 persen ini cukup berhasil merangsang wajib pajak untuk mempercepat pembayaran. Terutama bagi perusahaan dengan nilai PBB besar, mereka langsung memanfaatkan program ini,” ujar Kasan, Kamis (26/2/2026).
Insentif tersebut berlaku bagi wajib pajak dengan nilai PBB di atas Rp 200 juta.
Jika dibayarkan sebelum 31 Maret, wajib pajak berhak mendapatkan potongan sebesar 1 persen dari total tagihan.
Sebagai contoh, apabila nilai PBB mencapai Rp 3,9 Miliar, maka potongan yang diperoleh bisa mencapai Rp 39 juta.
Untuk memaksimalkan program tersebut, jajaran UPT PPD Bapenda melakukan strategi jemput bola dengan mendatangi langsung para wajib pajak.
Meski berlangsung di bulan Ramadan, tim tetap aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan dan memberikan sosialisasi terkait kebijakan insentif tersebut.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah Taman Safari Prigen. Dalam kunjungan itu, tim Bapenda melakukan pengecekan sekaligus mengingatkan kewajiban pajak yang mencakup PBB serta sejumlah objek pajak lain seperti reklame, parkir, restoran, dan air bawah tanah.
“Kami ingin memastikan seluruh potensi pajak bisa terdata dan dibayarkan tepat waktu, apalagi sedang ada program insentif dari Bupati,” tambah Kasan.
Ia optimistis percepatan pembayaran PBB melalui skema diskon ini akan berdampak pada peningkatan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2026, bahkan melampaui target yang ditetapkan.
Menurutnya, semakin cepat pajak terkumpul, semakin besar pula ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan, baik untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan, maupun pelayanan publik lainnya,” jelasnya.




