Dishub Malang Siapkan Solusi bagi Jukir Terdampak Kebijakan Parkir Kayutangan
Sumber Foto: TIMES Jatim
Nasional

Dishub Malang Siapkan Solusi bagi Jukir Terdampak Kebijakan Parkir Kayutangan

MALANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang membenarkan penataan parkir di kawasan Kayutangan Heritage masih menyisakan pekerjaan rumah. Salah satunya memastikan nasib juru parkir (jukir) yang terdampak kebijakan baru setelah adanya Gedung Parkir Kayutangan. Kepastian nasib jukir terdampak, tentu harus memenuhi regulasi dan mengedepankan pemberdayaan sumber daya manusia (SDM).

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan solusi bagi jukir yang terdampak keberadaan gedung parkir tersebut. Ia mengaku telah bertemu langsung dengan para jukir untuk mendengarkan aspirasi dan keluhan mereka.

“Gedung parkir dibangun untuk mengurai persoalan parkir di tepi jalan, khususnya di sisi kanan koridor Kayutangan Heritage. Namun kebijakan itu berdampak pada sejumlah jukir dan tugas kami memfasilitasi mereka,” ujar Widjaja, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, kehadiran Gedung Parkir Kayutangan membuat kawasan parkir lebih tertata. Meski demikian, operasionalnya saat ini masih ditangani oleh petugas Dishub dan belum dikelolakan kepada pihak ketiga.

Ia menegaskan, setelah regulasi terpenuhi, pihaknya akan mengupayakan agar jukir yang sebelumnya bertugas di sisi kanan jalan dapat diberdayakan di gedung parkir tersebut.

“Nanti kalau regulasi sudah terpenuhi, kami terapkan itu. Kami berharap bisa mempekerjakan jukir yang sebelumnya ada di sisi kanan jalan,” ungkapnya.

Widjaja menjelaskan, terdapat sejumlah tahapan administratif yang harus dipenuhi sebelum merealisasikan skema tersebut. Di antaranya penetapan pejabat pengguna barang, proses appraisal gedung parkir, hingga penyusunan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Misalnya, saya harus menjadi pejabat pengguna barang dan melakukan appraisal terhadap gedung parkir. Baru nantinya kami kerja samakan dengan pihak ketiga,” jelasnya.

Sebagai solusi jangka pendek, Dishub akan menyalurkan para jukir ke titik parkir lain yang masih memungkinkan menampung tambahan petugas, salah satunya di kawasan Jalan Tenes.

Ia menegaskan, pengelolaan gedung parkir tidak memungkinkan sepenuhnya dilakukan pemerintah, sehingga skema kerja sama dengan pihak ketiga menjadi opsi yang disiapkan.

Terkait tarif, Dishub memastikan tidak ada kenaikan biaya parkir. Tarif tetap mengikuti ketentuan yang berlaku meskipun pengelolaan nantinya dilakukan bersama pihak ketiga.

“Yang terpenting adalah mengurangi permasalahan parkir di kawasan Kayutangan. Pada rencana awal, gedung parkir tersebut dirancang setinggi lima lantai, namun saat ini baru terealisasi dua lantai,” pungkasnya. (*)