BPHN Perkuat Sinkronisasi Kebijakan Hukum di NTT
Kupang, NTT (ANTARA) - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memperkuat implementasi kebijakan hukum nasional di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui penguatan tugas dan fungsi jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum setempat agar selaras dengan kebutuhan daerah.
Kepala BPHN Min Usihen di Kupang, Rabu, mengatakan upaya tersebut bertujuan menyelaraskan kebijakan nasional dengan implementasi di daerah, khususnya di Provinsi NTT yang memiliki karakteristik kepulauan, rentang kendali wilayah yang luas, serta keragaman sosial budaya yang tinggi.
Min Usihen dalam arahannya memaparkan Rencana Kerja Teknis BPHN Tahun 2026 yang meliputi penguatan Analisis dan Evaluasi Hukum, Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Pemantauan dan Peninjauan Pembangunan Hukum Nasional, Layanan Literasi Hukum, serta Pembinaan JDIH.
Ia menyoroti pentingnya peningkatan tindak lanjut hasil Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, optimalisasi layanan bantuan hukum, peningkatan kualitas pengelolaan dokumen dan informasi hukum di wilayah, serta terwujudnya pembinaan Pos Bantuan Hukum yang semakin efektif dan menjangkau masyarakat luas.
Ia juga menekankan keberhasilan pembangunan hukum tidak hanya diukur dari tersusunnya regulasi atau terlaksananya program, tetapi dari sejauh mana masyarakat merasakan kehadiran negara melalui layanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan berkeadilan hingga ke wilayah terluar dan terpencil.
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, Kantor Wilayah Kemenkum NTT menetapkan Rencana Kerja Prioritas Tahun 2026 yang berfokus pada Program Pembentukan Regulasi serta Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
Rencana aksi tersebut mencakup penyusunan Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah, pemberian layanan bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, pendampingan serta pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), hingga pengelolaan dokumen dan informasi hukum secara profesional dan berkelanjutan.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Hasran Sapawi yang dalam kesempatan tersebut mewakili Kepala Kanwil Kemenkum NTT Silvester Sili Laba, mengatakan arahan dari Kepala BPHN menjadi penegasan prioritas, penajaman arah, dan penguatan komitmen kerja seluruh jajaran.
“Bagi kami di wilayah, arahan ini merupakan pedoman strategis yang harus diterjemahkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas. Setiap kebijakan pusat harus kita implementasikan secara terukur, akuntabel, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, pada kesempatan itu Tim Sekretariat BPHN turut melaksanakan penguatan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) 2026 bagi Pemerintah Darah dan Tim Sekretariat Wilayah NTT secara hybrid.
Selain itu, Kepala BPHN beserta jajaran Kementerian Hukum RI juga melakukan peninjauan langsung di Posbankum Oesapa Barat Kupang, guna memastikan layanan bantuan hukum berjalan secara optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.




