BKD Kota Solok Mulai Distribusi SPPT PBB-P2 Tahun 2026
Kini News - KOTA SOLOK
By INVESTIGASI
26 Februari 2026
35
Bagikan
More articles
Pemerintah Kota Solok Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-118
20 Mei 2026
Pemkab Solok Gelar Gerak Jalan Santai dan Senam Bersama di GOR Batubatupang Kotobaru
17 Mei 2026
Wawako Buka Liga Sang Juara Tingkat SMP se-Kota Solok
13 Mei 2026
Kota Solok-Badan Keuangan Daerah Kota Solok resmi memulai kegiatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun Pajak berjalan. Kelurahan Sinapa Piliang ditetapkan sebagai lokasi pertama pelaksanaan kegiatan tersebut.
Penyerahan SPPT PBB-P2 dilakukan secara langsung oleh Kepala Bidang Pendapatan Daerah Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Surya Hidayat, SE., MM, kepada Lurah Sinapa Piliang yang diwakili oleh Sekretaris Lurah, Fitri Yelita, SH di Kantor Lurah Sinapa Piliang, Rabu (25/02/26). Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses pendistribusian SPPT kepada masyarakat wajib pajak di wilayah tersebut.
BKD Kota Solok menetapkan jadwal distribusi SPPT PBB-P2 dimulai pada 25 Februari 2026 hingga 13 Maret 2026. Dalam rentang waktu tersebut, seluruh kelurahan di Kota Solok dijadwalkan menuntaskan pendistribusian SPPT kepada wajib pajak melalui koordinasi dengan para Ketua RT dan perangkat kelurahan.
Selain penyerahan secara simbolis, kegiatan juga dirangkaikan dengan sosialisasi teknis pendistribusian SPPT kepada para Ketua RT dan perangkat kelurahan. Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan penyampaian SPPT kepada wajib pajak dapat dilaksanakan secara tertib, tepat sasaran, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Solok, Novirna Hendayani, SE., Akt., M.Si., menegaskan bahwa penyerahan SPPT PBB-P2 merupakan agenda rutin tahunan yang memiliki peran strategis dalam mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menjelaskan, jika pada tahun-tahun sebelumnya pendistribusian SPPT dilakukan oleh petugas dari Bidang Pendapatan, maka pada tahun ini mekanisme distribusi dilaksanakan melalui Ketua RT di masing-masing wilayah guna mempercepat dan memastikan penyampaian langsung kepada wajib pajak secara lebih efektif dan tepat sasaran.
“Kami berharap dukungan penuh dari pihak kelurahan dan seluruh jajaran RT agar pendistribusian SPPT dapat berjalan lancar, sehingga masyarakat dapat segera mengetahui dan memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujarnya. (Wahyu)
Bagikan
Artikulli paraprak
POSAL Pangkalan Susu Amankan Dua Pengedar Sabu. Tersangka Diserahkan Ke Polres Langkat
Artikulli tjetër
SPI KPK 2025 Dirilis, Jajaran ATR/BPN Diminta Tingkatan Kualitas Layanan dan Tata Kelola Pertanahan
- Advertisement -
- Advertisement -




